Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Juliari Batubara Merasa Keberatan

Senin, 23 Agustus 2021 - 16:16 WIB
Maqdir Ismail kuasa hukum eks Mensos Juliari P Batubara keberatan atas putusan vonis 12 tahun penjara terhadap kliennya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara merasa keberatan dengan vonis hukuman yang diterimanya. Majelis Hakim telah memvonis hukuman 12 tahun penjara terhadap Juliari dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Ya sangat berat, karena buktinya sekarang bahwa Pak Ari (Juliari) itu menerima uang? ngga ada, selain dari pengakuan Matheus Joko Santoso dan juga Adi Wahyono. Mana ada barang bukti yang disita dari dia? kan ngga ada," ujar kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail usai menjalani sidang, Senin (23/8/2021).



Menurutnya apa yang dituduhkan kepada Juliari tidak terbukti. Bahkan dirinya menantang untuk dibuktikan suap apa saja yang telah diterima oleh Juliari. "Suap itu kan ada barangnya, bukan angan-angan orang gitu loh," jelasnya. Baca juga: Tok! Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Bansos COVID-19

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara . Juliari juga diganjar untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis menyatakan Juliari Peter Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Juliari terbukti menerima sejumlah uang suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19. Baca juga: Juliari Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp14,5 M dan Dicabut Hak Politik

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!