Juliari Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp14,5 M dan Dicabut Hak Politik
Senin, 23 Agustus 2021 - 14:18 WIB
Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana tambahan terhadap mantan Mensos Juliari Peter Batubara berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana tambahan terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara . Pidana tambahan tersebut yakni, berupa kewajiban Juliari Batubara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp14.597.450.000," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).
Uang pengganti Rp14,5 miliar tersebut wajib dibayarkan oleh Juliari, satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkrakh. Jika Juliari tidak membayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut. "Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," imbuh Damis. Baca juga: Tok! Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Bansos COVID-19
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan lainnya yakni berupa pencabutan hak politik Juliari. Hak untuk dipilih dalam jabatan publik Juliari dicabut selama sekira empat tahun setelah mantan Mensos tersebut selesai menjalani pidana pokok. Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Juliari juga diganjar untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp14.597.450.000," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).
Uang pengganti Rp14,5 miliar tersebut wajib dibayarkan oleh Juliari, satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkrakh. Jika Juliari tidak membayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut. "Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," imbuh Damis. Baca juga: Tok! Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Bansos COVID-19
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan lainnya yakni berupa pencabutan hak politik Juliari. Hak untuk dipilih dalam jabatan publik Juliari dicabut selama sekira empat tahun setelah mantan Mensos tersebut selesai menjalani pidana pokok. Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Juliari juga diganjar untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Lihat Juga :