Ujaran Kebencian dan Bikin Resah, Polri Diminta Tangkap Youtuber Kece
Minggu, 22 Agustus 2021 - 16:28 WIB
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jederal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Ikhsan Abdullah mengatakan, hinaan cercaan dan penyerangan dengan ujaran kebencian kembali menerpa kaum Muslim di Indonesia.
Baca Juga: ujaran kebencian
"Hal yang serupa juga sebelumnya juga terjadi serangan kepada umat Islam yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono dan yang bersangkutan sudah kabur ke luar negeri," kata Ikhsan Abdullah, Minggu (22/8/2021).
Baca juga: Bareskrim Terima Laporan Masyarakat Soal YouTuber Muhammad Kece Nistakan Agama
Dikatakan Ikhsan, tindakan seseorang dan kelompoknya menyerang agama Islam dan agama lainya seperti Kristen, Budha dan lainya bukan hanya intoleransi, akan tetapi juga sudah merupakan kejahatan dan tindak pidana yang dapat merusak kerukunan umat beragama.
"Adu domba, menciptakan keresahan di Masyarakat dan menyemaikan benih-benih radikal yang ditabur yang potensial meletupkan disharmoni antar Warga Masyarakat dan Pemeluk Agama di Negara yang kita pelihara dan Cintai ini, yakni NKRI," jelasnya.
"Indonesia adalah Negara Hukum yg berketuhanan yang Maha Esa. Jadi tidak ada tempat untuk orang seperti Muhamad Kece, dkk ini dibiarkan leluasa menghancurkan sendi-sendi Agama, merusak dan meciptakan disharmoni dan menyerang agama dan menebar ujaran kebencian yang memiliki daya rusak yang cepat dan meluas bila tidak segera dihentikan," tambahnya.
Menurut Ikhsan, tindakan dan perbuatan yang bersangkutan dapat dikualifikasikan sebagai tindak Pidana Penistaan Agama yang dapat diancam dengan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyebarkan kebencian yang dapat diancam dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, atau yang lebih dikenal dengan UU ITE dan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama," tegasnya.
Baca Juga: ujaran kebencian
"Hal yang serupa juga sebelumnya juga terjadi serangan kepada umat Islam yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono dan yang bersangkutan sudah kabur ke luar negeri," kata Ikhsan Abdullah, Minggu (22/8/2021).
Baca juga: Bareskrim Terima Laporan Masyarakat Soal YouTuber Muhammad Kece Nistakan Agama
Dikatakan Ikhsan, tindakan seseorang dan kelompoknya menyerang agama Islam dan agama lainya seperti Kristen, Budha dan lainya bukan hanya intoleransi, akan tetapi juga sudah merupakan kejahatan dan tindak pidana yang dapat merusak kerukunan umat beragama.
"Adu domba, menciptakan keresahan di Masyarakat dan menyemaikan benih-benih radikal yang ditabur yang potensial meletupkan disharmoni antar Warga Masyarakat dan Pemeluk Agama di Negara yang kita pelihara dan Cintai ini, yakni NKRI," jelasnya.
"Indonesia adalah Negara Hukum yg berketuhanan yang Maha Esa. Jadi tidak ada tempat untuk orang seperti Muhamad Kece, dkk ini dibiarkan leluasa menghancurkan sendi-sendi Agama, merusak dan meciptakan disharmoni dan menyerang agama dan menebar ujaran kebencian yang memiliki daya rusak yang cepat dan meluas bila tidak segera dihentikan," tambahnya.
Menurut Ikhsan, tindakan dan perbuatan yang bersangkutan dapat dikualifikasikan sebagai tindak Pidana Penistaan Agama yang dapat diancam dengan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyebarkan kebencian yang dapat diancam dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, atau yang lebih dikenal dengan UU ITE dan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama," tegasnya.
tulis komentar anda