Skandal Ditjen Pajak, KPK Dalami Dugaan Suap PT Jhonlin Baratama hingga Bank Panin
Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:31 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus mendalami adanya dugaan pemberian suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). KPK menduga uang suap itu berkaitan dengan pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama (JB), PT Gunung Madu Plantations (GMP), serta PT Bank Panin (PT BPI).
Penyidik mendalami dugaan pemberian suap dari tiga perusahaan tersebut melalui Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak, Atik Jauhari, pada Rabu, 18 Agustus 2021. Atik diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
"Atik Jauhari (PNS DJP), didalami pengetahuannya antara lain terkait pemeriksaan pajak dari PT GMP (Gunung Madu Plantations), PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) dan PT JB (Jhonlin Baratama) yang diduga adanya intervensi khusus oleh tersangka APA dan DR," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (19/8/2021).
Diduga, dua mantan pejabat DJP Kemenkeu mengintervensi pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama, PT Bank Panin, serta PT Gunung Madu Plantations. Kedua mantan pejabat DJP Kemenkeu tersebut yakni, Angin Prayitno Aji (APA) dan Dadan Ramdani (DR). Atas intervensi tersebut, keduanya diduga telah menerima uang suap.
Selain Atik, penyidik juga memeriksa salah satu saksi Konsultan Pajak, Aulia Imran, pada Rabu, 18 Agustus 2021, kemarin. Aulia Imran didalami keterangannya terkait proses penghitungan pajak PT Gunung Madu Plantations yang diduga manipulatif.
"Aulia Imran (Konsultan Pajak) didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses perhitungan pajak di PT GMP yang diduga di manipulatif," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Keenam tersangka itu yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).
Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Dua mantan pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.
Penyidik mendalami dugaan pemberian suap dari tiga perusahaan tersebut melalui Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak, Atik Jauhari, pada Rabu, 18 Agustus 2021. Atik diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
"Atik Jauhari (PNS DJP), didalami pengetahuannya antara lain terkait pemeriksaan pajak dari PT GMP (Gunung Madu Plantations), PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) dan PT JB (Jhonlin Baratama) yang diduga adanya intervensi khusus oleh tersangka APA dan DR," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (19/8/2021).
Diduga, dua mantan pejabat DJP Kemenkeu mengintervensi pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama, PT Bank Panin, serta PT Gunung Madu Plantations. Kedua mantan pejabat DJP Kemenkeu tersebut yakni, Angin Prayitno Aji (APA) dan Dadan Ramdani (DR). Atas intervensi tersebut, keduanya diduga telah menerima uang suap.
Selain Atik, penyidik juga memeriksa salah satu saksi Konsultan Pajak, Aulia Imran, pada Rabu, 18 Agustus 2021, kemarin. Aulia Imran didalami keterangannya terkait proses penghitungan pajak PT Gunung Madu Plantations yang diduga manipulatif.
"Aulia Imran (Konsultan Pajak) didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses perhitungan pajak di PT GMP yang diduga di manipulatif," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Keenam tersangka itu yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).
Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Dua mantan pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.
Lihat Juga :
tulis komentar anda