Kabareskrim Sebut Interpol Tak Respons Permintaan Red Notice Jozeph Paul Zhang
Rabu, 18 Agustus 2021 - 19:26 WIB
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut pihak Interpol tak merespons permintaan penerbitan red notice terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang.
"Tidak ada respons dari mereka," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (18/8/2021).
Selain itu, kata Agus, pihaknya juga terkendala yusridiksi terkait dengan pengejaran terhadap Paul Zhang. "Kendala yusridiksi," ujar Agus.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26. Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.
Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP. Saat ini, Paul Zhang diduga berada di luar negeri.
"Tidak ada respons dari mereka," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (18/8/2021).
Selain itu, kata Agus, pihaknya juga terkendala yusridiksi terkait dengan pengejaran terhadap Paul Zhang. "Kendala yusridiksi," ujar Agus.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26. Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.
Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP. Saat ini, Paul Zhang diduga berada di luar negeri.
(cip)
tulis komentar anda