Kabareskrim Sebut Interpol Tak Respons Permintaan Red Notice Jozeph Paul Zhang

Rabu, 18 Agustus 2021 - 19:26 WIB
Kabareskrim Sebut Interpol...
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut pihak Interpol tak merespons permintaan penerbitan red notice terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut pihak Interpol tak merespons permintaan penerbitan red notice terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang.

"Tidak ada respons dari mereka," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (18/8/2021). Baca juga: Polri Akui Masih Belum Bisa Menangkap Tersangka Jozeph Paul Zhang

Selain itu, kata Agus, pihaknya juga terkendala yusridiksi terkait dengan pengejaran terhadap Paul Zhang. "Kendala yusridiksi," ujar Agus. Baca juga: Diburu Polisi, Jozeph Paul Zhang Malah Live YouTube

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26. Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.

Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP. Saat ini, Paul Zhang diduga berada di luar negeri.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!