Naskah Proklamasi Hanya Ditandatangani Soekarno dan Hatta, Begini Kisahnya
Selasa, 17 Agustus 2021 - 06:15 WIB
JAKARTA - Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ditandatangani oleh Soekarno dan Mohammad Hatta. Ternyata, ada cerita tersendiri di balik keputusan hanya dua tokoh tersebut yang meneken Naskah Proklamasi , meski banyak tokoh lainnya yang juga hadir saat perumusan.
Setelah Naskah Proklamasi yang dirumuskan oleh Soekarno, Hatta, dan Achmad Soebardjo di rumah Laksamana Muda Tadashi Maeda di Jalan Imam Bonjol No 1 Jakarta Pusat disetujui oleh para tokoh yang hadir, lalu diketik Sayuti Melik, pada 17 Agustus 1945, muncul pertanyaan siapa yang harus menandatanganinya.
Awalnya, Soekarno dan Hatta mengusulkan agar semua yang hadir di situ ikut meneken Naskah Proklamasi tersebut. Hatta mengusulkan agar semua yang hadir menandatangani Naskah Proklamasi ini sebagai dokumen bersejarah. Hatta menekankan ini juga penting bagi anak cucu semua tokoh yang hadir tersebut.
Pria kelahiran Bukittinggi, 12 Agustus 1902 tersebut juga ingin agar Naskah Proklamasi tersebut seperti deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat, semua yang memutuskan ikut menandatanganinya.
Kurator Museum Perumusan Naskah Proklamasi ( Munasprok ) Jaka Perbawa mengatakan, usul agar semua yang hadir ikut meneken Naskah Proklamasi terutama datang dari Hatta. "Biar mirip proklamasinya Amerika," kata Jaka kepada SINDOnews, Senin (16/8/2021).
Namun, rupanya usulan tersebut ditolak oleh kelompok muda yang hadir saat itu, seperti Soekarni dan Chaerul Saleh. Soekarni berpendapat, cukup dua orang saja yakni Soekarno dan Hatta yang menandatangani Naskah Proklamasi tersebut, atas nama rakyat Indonesia.
"Kelompok pemuda ini sih kasarnya lebih kepada nggak rela anggota PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang notabene bentukan Jepang ikut tanda tangan di situ. Bagi mereka nggak layak," ujar Jaka.
Pada akhirnya, usulan kelompok muda, dalam hal ini Soekarni, disetujui semua tokoh yang hadir kala itu. Soekarno dan Hatta pun meneken Naskah Proklamasi di atas piano yang ada di rumah Laksamana Maeda tersebut. Pagi harinya, pada pukul 10.00, Proklamasi dibacakan oleh Soekarno di Pegangsaan Timur 56 Jakarta.
Setelah Naskah Proklamasi yang dirumuskan oleh Soekarno, Hatta, dan Achmad Soebardjo di rumah Laksamana Muda Tadashi Maeda di Jalan Imam Bonjol No 1 Jakarta Pusat disetujui oleh para tokoh yang hadir, lalu diketik Sayuti Melik, pada 17 Agustus 1945, muncul pertanyaan siapa yang harus menandatanganinya.
Awalnya, Soekarno dan Hatta mengusulkan agar semua yang hadir di situ ikut meneken Naskah Proklamasi tersebut. Hatta mengusulkan agar semua yang hadir menandatangani Naskah Proklamasi ini sebagai dokumen bersejarah. Hatta menekankan ini juga penting bagi anak cucu semua tokoh yang hadir tersebut.
Pria kelahiran Bukittinggi, 12 Agustus 1902 tersebut juga ingin agar Naskah Proklamasi tersebut seperti deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat, semua yang memutuskan ikut menandatanganinya.
Kurator Museum Perumusan Naskah Proklamasi ( Munasprok ) Jaka Perbawa mengatakan, usul agar semua yang hadir ikut meneken Naskah Proklamasi terutama datang dari Hatta. "Biar mirip proklamasinya Amerika," kata Jaka kepada SINDOnews, Senin (16/8/2021).
Namun, rupanya usulan tersebut ditolak oleh kelompok muda yang hadir saat itu, seperti Soekarni dan Chaerul Saleh. Soekarni berpendapat, cukup dua orang saja yakni Soekarno dan Hatta yang menandatangani Naskah Proklamasi tersebut, atas nama rakyat Indonesia.
"Kelompok pemuda ini sih kasarnya lebih kepada nggak rela anggota PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang notabene bentukan Jepang ikut tanda tangan di situ. Bagi mereka nggak layak," ujar Jaka.
Pada akhirnya, usulan kelompok muda, dalam hal ini Soekarni, disetujui semua tokoh yang hadir kala itu. Soekarno dan Hatta pun meneken Naskah Proklamasi di atas piano yang ada di rumah Laksamana Maeda tersebut. Pagi harinya, pada pukul 10.00, Proklamasi dibacakan oleh Soekarno di Pegangsaan Timur 56 Jakarta.
(zik)
tulis komentar anda