Hentikan Semua Kegiatan, Ambil Sikap Sempurna Pada 17 Agustus Pukul 10.17 WIB
Minggu, 15 Agustus 2021 - 20:41 WIB
Para petani menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-75 di Desa Kedung Keris Kecamatan Ngelipar , Gunung Kidul, Yogyakarta, Senin (17/08/2020). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021 mendatang akan digelar secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Keterlibatan aktif seluruh undangan dan masyarakat akan dilakukan secara virtual.
Untuk menjaga kekhidmatan acara dan menghormati peringatan tersebut, seluruh masyarakat diharapkan dapat menghentikan kegiatan sejenak dan mengambil sikap sempurna pada 17 Agustus 2020 pukul 10.17 WIB.
"Hentikan semua kegiatan dan aktivitas Saudara selama tiga menit saja pada tanggal 17 Agustus (2021) pukul 10 lewat 17 menit Waktu Indonesia Bagian Barat," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional, dikutip dari rilis Biro Pers Sekretariat Presiden, Minggu (15/8/2021).
Baca juga: Upacara HUT ke-76 RI Digelar 2 Kali, Tanpa Tamu Undangan
Untuk menjaga kekhidmatan acara dan menghormati peringatan tersebut, seluruh masyarakat diharapkan dapat menghentikan kegiatan sejenak dan mengambil sikap sempurna pada 17 Agustus 2020 pukul 10.17 WIB.
"Hentikan semua kegiatan dan aktivitas Saudara selama tiga menit saja pada tanggal 17 Agustus (2021) pukul 10 lewat 17 menit Waktu Indonesia Bagian Barat," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional, dikutip dari rilis Biro Pers Sekretariat Presiden, Minggu (15/8/2021).
Baca juga: Upacara HUT ke-76 RI Digelar 2 Kali, Tanpa Tamu Undangan
Lihat Juga :