Tak Mau Gabung BRIN, Peneliti Harus Ajukan Pengalihan Jabatan

Minggu, 15 Agustus 2021 - 14:59 WIB
"BKN akan melakukan verifikasi data pegawai yang diusulkan dan kemudian akan menetapkan SK Pengalihan PNS ke BRIN," ujarnya.

Namun dia juga mengingatkan agar memperhatikan pengalihan untuk jabatan fungsional ahli utama. Hal ini karena kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ada di tangan Presiden, dan tidak dapat didelegasikan. "Untuk itu, proses ini perlu diperhatikan," ujarnya.

Baca juga: Nadiem Jelaskan Perbedaan Pengelolaan Riset di Kemendikbudristek dan BRIN

Sementara itu, Lembaga Administrasi Negara (LAN) membuka opsi untuk mengalihkan jabatan fungsional peneliti ke dalam analis kebijakan. Menurut Deputi Bidang Kebijakan dan Inovasi LAN, Tri Widodo peneliti bisa beralih ke berbagai jabatan lain, salah satunya analis kebijakan.

"Melihat trennya, maka pengalihan peneliti ke analis kebijakan ini menjadi salah satu opsi yang diminati," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!