Kasus Suap Bansos Covid-19, Eks Pejabat Kemensos Matheus Dituntut 8 Tahun Penjara
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 18:49 WIB
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap pejabat pembuat komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso.
Matheus adalah terdakwa dalam kasus suap pengadaan Bantuan Sosial penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. "Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan secara berlanjut," kata Jaksa KPK membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (13/8/2021).
Jaksa juga menuntut Majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp1,56 miliar. "Menjatuhkan pidana penjara kepada Matheus Joko Santoso selama delapan tahun, dengan pidana denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan," jelas Jaksa.
"Menyatakan Matheus Joko Santoso membayar uang pengganti kepada negara seluruhnya berjumlah Rp1.560.000.000, jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun," tambahnya.
Dalam melayangkan tuntutan jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Matheus dinilai tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN. Kemudian, perbuatan terdakwa dilakukan saat pandemi Covid-19. "Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mendapat status justice collaborator," kata jaksa.
Jaksa juga menerima permohonan Matheus Joko sebagai Justice Collaborator. Hal ini lantaran Matheus dinilai jaksa telah mengungkap peran pelaku yang lebih besar, dalam hal ini Juliari Batubara. Jaksa mengungkapkan bahwa Matheus juga telah mengembalikan uang hasil rasuah Bansos yang dinikmatinya senilai Rp176.480.000. "Berdasarkan pertimbangan tersebut, status justice collaborator dapat diberikan pada matheus joko santoso karena telah memenuhi kriteria," katanya.
Atas perbuatannya, Matheus Joko dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwan ke-1. Selain itu, Matheus Joko diyakini melanggar Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke-2.
Matheus adalah terdakwa dalam kasus suap pengadaan Bantuan Sosial penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. "Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan secara berlanjut," kata Jaksa KPK membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (13/8/2021).
Jaksa juga menuntut Majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp1,56 miliar. "Menjatuhkan pidana penjara kepada Matheus Joko Santoso selama delapan tahun, dengan pidana denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan," jelas Jaksa.
"Menyatakan Matheus Joko Santoso membayar uang pengganti kepada negara seluruhnya berjumlah Rp1.560.000.000, jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun," tambahnya.
Dalam melayangkan tuntutan jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Matheus dinilai tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN. Kemudian, perbuatan terdakwa dilakukan saat pandemi Covid-19. "Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mendapat status justice collaborator," kata jaksa.
Jaksa juga menerima permohonan Matheus Joko sebagai Justice Collaborator. Hal ini lantaran Matheus dinilai jaksa telah mengungkap peran pelaku yang lebih besar, dalam hal ini Juliari Batubara. Jaksa mengungkapkan bahwa Matheus juga telah mengembalikan uang hasil rasuah Bansos yang dinikmatinya senilai Rp176.480.000. "Berdasarkan pertimbangan tersebut, status justice collaborator dapat diberikan pada matheus joko santoso karena telah memenuhi kriteria," katanya.
Atas perbuatannya, Matheus Joko dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwan ke-1. Selain itu, Matheus Joko diyakini melanggar Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke-2.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda