Menko Polhukam: Komnas HAM Rumpun Eksekutif tapi Bukan Bagian Kekuasaan
Kamis, 12 Agustus 2021 - 13:26 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masuk dalam rumpun eksekutif. Namun dalam pelaksanaan tugasnya, lembaga ini independen dan bukan bagian dari kekuasaan.
"Sikap pemerintah terhadap Komnas HAM sebagai berikut, ini official statement. Komnas HAM dirancang sebagai lembaga independen, Komnas HAM bukan bagian dari kekuasaan pemerintah yang dipimpin Presiden, Komnas HAM adalah lembaga independen," ujar Mahfud saat menjadi narasumber dalam acara virtual 'Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM 2020', Kamis (12/8/2021).
Mahfud menjelaskan di Indonesia poros kekuasaan terbagi menjadi tiga. Mulai dari legislatif, eksekutif dan yudikatif. Komnas HAM, lanjut dia, tak masuk dalam rumpun legislatif dan yudikatif, tetapi eksekutif.
"Komnas HAM pasti bukan lembaga legislatif karena dia tidak membuat UU, Komnas HAM pasti bukan lembaga yudikatif karena dia tidak mengadili pelaksanaan atau pelanggaran terhadap UU. Tapi Komnas HAM ada di rumpun eksekutif, tetapi bukan bagian dari kekuasaan Presiden meskipun Presiden kepala eksekutif. Begitu desain konstitusionalnya," jelasnya.
Selain Komnas HAM, ada pula sejumlah lembaga negara yang masuk dalam rumpun eksekutif tapi dalam pelaksanaannya independen. Di antaranya yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ombudsman, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Selain Komnas HAM ada KPK. KPK itu ada di rumpun eksekutif tapi bukan bagian dari eksektif yang dipimpin Presiden. KPU, ada di rumpun eksekutif tapi dia di luar kekuasaan Presiden, Bawaslu, Ombudsman, LPSK, itu semua ada di rumpun eksekutf tapi bukan bawahan Presiden. Didesain sebagai lembaga yang otonom," pungkas Mahfud.
"Sikap pemerintah terhadap Komnas HAM sebagai berikut, ini official statement. Komnas HAM dirancang sebagai lembaga independen, Komnas HAM bukan bagian dari kekuasaan pemerintah yang dipimpin Presiden, Komnas HAM adalah lembaga independen," ujar Mahfud saat menjadi narasumber dalam acara virtual 'Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM 2020', Kamis (12/8/2021).
Mahfud menjelaskan di Indonesia poros kekuasaan terbagi menjadi tiga. Mulai dari legislatif, eksekutif dan yudikatif. Komnas HAM, lanjut dia, tak masuk dalam rumpun legislatif dan yudikatif, tetapi eksekutif.
"Komnas HAM pasti bukan lembaga legislatif karena dia tidak membuat UU, Komnas HAM pasti bukan lembaga yudikatif karena dia tidak mengadili pelaksanaan atau pelanggaran terhadap UU. Tapi Komnas HAM ada di rumpun eksekutif, tetapi bukan bagian dari kekuasaan Presiden meskipun Presiden kepala eksekutif. Begitu desain konstitusionalnya," jelasnya.
Selain Komnas HAM, ada pula sejumlah lembaga negara yang masuk dalam rumpun eksekutif tapi dalam pelaksanaannya independen. Di antaranya yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ombudsman, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Selain Komnas HAM ada KPK. KPK itu ada di rumpun eksekutif tapi bukan bagian dari eksektif yang dipimpin Presiden. KPU, ada di rumpun eksekutif tapi dia di luar kekuasaan Presiden, Bawaslu, Ombudsman, LPSK, itu semua ada di rumpun eksekutf tapi bukan bawahan Presiden. Didesain sebagai lembaga yang otonom," pungkas Mahfud.
(kri)
tulis komentar anda