Penerbitan Kartu Nikah Fisik Dihentikan per Agustus 2021, Diganti Digital
Selasa, 10 Agustus 2021 - 21:24 WIB
Kemenag mulai Agustus 2021 menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, Kemenag meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag), mulai Agustus 2021, memutuskan menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, Kemenag meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021.
"Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Kamaruddin mengatakan, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat tersebut ditandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
Baca juga: Kartu Nikah Digital Mulai Agustus, Warga Bisa Cetak Sendiri
"Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Kamaruddin mengatakan, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat tersebut ditandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
Baca juga: Kartu Nikah Digital Mulai Agustus, Warga Bisa Cetak Sendiri
Lihat Juga :