Didakwa Rugikan Negara USD1,99 Juta, Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Ajukan Eksepsi

Senin, 09 Agustus 2021 - 16:22 WIB
Dirut PT Pelindo II, RJ Lino didakwa memperkaya diri sendiri dan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) China hingga mengakibatkan kerugian negara USD1,99 juta. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II , Richard Joost Lino alias RJ Lino didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan suatu perusahaan bernama Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) China hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai USD1,99 juta.

Atas dakwaan tersebut, RJ Lino mengajukan keberatan atau eksepsi kepada Majelis Hakim. Hal tersebut disampaikan usai Majelis Hakim mengkonfirmasi apakah RJ Lino mengerti semua dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut.

"Apakah saudara sudah mengerti atas dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum?," kata Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021).

Baca juga: RJ Lino Didakwa Rugikan Negara USD1,9 Juta Terkait Pengadaan 3 QCC Pelindo II





"Saya sudah mendengar sepenuhnya dan saya mengerti. Saya akan menyampaikan eksepsi," kata RJ Lino.

Sebelumnya, RJ Lino didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan suatu perusahaan bernama Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) China sebesar USD1,9 Juta.

RJ Lino yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, dilakukannya dengan cara melakukan intervensi dalam pengadaan 3 (tiga) unit Quayside Container Crane selanjutnya disebut QCC.

Intervensi tersebut dilakukan bersama-sama dengan dengan Ferialdy Norlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) pada 21 Oktober 2011.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More