Didakwa Rugikan Negara USD1,99 Juta, Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Ajukan Eksepsi

Senin, 09 Agustus 2021 - 16:22 WIB
Dirut PT Pelindo II, RJ Lino didakwa memperkaya diri sendiri dan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) China hingga mengakibatkan kerugian negara USD1,99 juta. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II , Richard Joost Lino alias RJ Lino didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan suatu perusahaan bernama Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) China hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai USD1,99 juta.

Atas dakwaan tersebut, RJ Lino mengajukan keberatan atau eksepsi kepada Majelis Hakim. Hal tersebut disampaikan usai Majelis Hakim mengkonfirmasi apakah RJ Lino mengerti semua dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut.



"Apakah saudara sudah mengerti atas dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum?," kata Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021).

Baca juga: RJ Lino Didakwa Rugikan Negara USD1,9 Juta Terkait Pengadaan 3 QCC Pelindo II
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!