TKA China Masuk saat PPKM, Pejabat Pemberi Izin Harus Bertanggung Jawab

Senin, 09 Agustus 2021 - 15:17 WIB
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarif Hasan mempertanyakan masuknya 34 tenaga kerja asing (TKA) asal China pada Sabtu (7/8/2021) dini hari kemarin. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarif Hasan mempertanyakan masuknya 34 tenaga kerja asing ( TKA) asal China pada Sabtu (7/8/2021) dini hari kemarin. Saat ini pemerintah melarang masuk WNA maupun TKA mulai 21 Juli 2021 bersamaan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Syarif menyayangkan kejadian ini dan mendesak pemerintah untuk melakukan investigasi kebenaran informasi tersebut, sekaligus mengusut tuntas kasus ini.

"Kita sangat menyayangkan masuknya WNA asal Cina di tengah pelarangan WNA ke Indonesia. Presiden Jokowi sebagai Komandan tertinggi Penanganan Covid 19 harus segera melakukan evaluasi terhadap pihak yang terkait yang telah mengizinkan WNA masuk ke Indonesia di masa darurat Pandemi Covid-19," kata Syarif dalam keterangannya dikutip, Senin (9/8/2021).

Baca juga: 34 Pekerja China Masuk Indonesia, Ditjen Imigrasi Nyatakan Sesuai Permenkumham





Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menegaskan, sebaiknya pemerintah fokus dalam upaya-upaya pembatasan pergerakan untuk memotong penularan Covid-19, mengingat kasus positif masih terus bertambah dari hari ke hari.

"Presiden Jokowi perlu mencari tahu dan melakukan koordinasi ke Satgas Covid-19, pihak Imigrasi, dan pihak Avsec Kemenhub terkait kedatangan WNA tersebut di tengah pelarangan," katanya.

Menurut mantan Menteri Koperasi dan UKM ini, stakeholder yang telah memberikan izin penerbangan masuknya WNA harus bertanggung jawab. Presiden perlu mencari tahu pejabat yang bertanggung jawab terkait masuknya TKA ini.

Baca juga: Legislator Gerindra Minta Kemenkumham Hapus ITAS bagi TKA Selama PPKM
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :