Penjelasan KPK Soal Nama Harun Masiku Tak Tercantum di Website Interpol

Senin, 09 Agustus 2021 - 10:53 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengaku bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ses-NCB Mabes Polri sebagai pihak menjembatani KPK dengan Interpol terkait informasi tersebut. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku . Otomatis, tersangka kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 tersebut telah terdaftar sebagai buronan internasional.

Belakangan, tersiar kabar bahwa nama Harun Masiku tidak tercantum dalam website milik Interpol Indonesia. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengaku bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Sekretaris National Central Bureau (Ses-NCB) Mabes Polri sebagai pihak menjembatani KPK dengan Interpol terkait informasi tersebut. Baca juga: KPK Kantongi Informasi Harun Masiku Berada di Luar Negeri



"Jadi, KPK sudah berkoordinasi dan bertanya terkait ini, bagaimana kemudian tidak ada di sana (website interpol)," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).

Berdasarkan penjelasan yang dikantongi KPK, kata Ali, nama-nama buronan dari negara luar memang tercantum dalam website Interpol NCB Indonesia. Namun, untuk buronan yang berasal dari Indonesia memang tidak dicantumkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!