Kemendagri-KPK Sepakat Penyaluran Bansos Harus Berbasis NIK

Jum'at, 29 Mei 2020 - 01:15 WIB
Mendagri Tito Karnavian Berbicang dengan Ketua KPK, Firli Bahuri Dalam Kesempatan Rapat di Kantor Kemendagri Tentang Refokusing dan Realokasi APBD di Kantor Kemendagri, April lalu. Foto/dok Kemendagri
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat nomor induk kependudukan (NIK) yang dikelola oleh Kemendagri merupakan instrumen utama dalam pemberian bantuan sosial dan subsidi . Selain itu, kedua institusi itu juga menilai perlu menunjuk integrator data.

Integrator data adalah lembaga yang bisa memverifikasi bahwa seseorang penerima bantuan, misalnya subsidi pupuk, tidak akan menerima bantuan Kredit Usaha Rakyat. begitu juga penerima bantuan subsidi listrik, bukan termasuk penerima bantuan langsung tunai (BLT).

Hal tersebut bisa dilakukan karena semuanya akan terlihat di big data base kependudukan Dukcapil Kemendagri.



"Sekarang belum ada yang bisa melakukan itu. Misalnya pihak Kemensos, Kementan, pemda, belum ada sinkronisasi data penerima bantuan sosial. Bisa jadi ada satu rumah tangga bisa mendapatkan lebih dari satu jenis bansos. Ini karena belum ada integrasi NIK penduduk yang mendapat bantuan itu," tutur Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh saat berdiskusi virtual melalui aplikasi Zoom dengan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan beserta staf KPK terkait Data Penerima Bantuan dari Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Sebagaimana diinginkan oleh Presiden Joko Widodo bahwa penerima aneka bansos dan jaring pengaman sosial tidak tumpang tindih atau tidak menumpuk di satu penerima mengingat dampak Covid-19 sangat luas mengenai aneka lapisan masyarakat.

Karena itu, di samping aspek percepatan juga ketepatan sasaran penerima bansos menjadi perhatian serius Presiden Jokowi beserta semua jajaran menterinya. Setidaknya terdapat delapan jenis bantuan sosial yang digulirkan oleh pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. ( )

Kemendagri berupaya maksimal membantu pemerintah pusat dan daerah untuk melancarkan dan menjamin tepat sasaran distribusi bansos sesuai dengan sistem dan instrumen yang dimiliki oleh Kemendagri yaitu data berbasis NIK.

Sementara itu, Pahala Nainggolan Deputi Pencegahan KPK menyatakan, KPK mendukung penuh Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk menjadi integrator data.

Apalagi saat ini sudah 2.095 lembaga yang bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil mengakses data kependudukan. Saat ini sudah 98,7 persen wajib KTP Elektronik sudah membuat KTP-el dan sidik jari dan irish mata yang tersimpan dalam data base.

Dengan demikian, tidak ada lagi data ganda penduduk yang sudah memiliki KTP Elektronik.

"Kami akan mengundang para menteri untuk membahas utilisasi NIK pada data bansos dan data subsidi. KPK mengusulkan untuk men-drop data bansos/subdisi yang tidak memiliki NIK," ujar Pahala.
(dam)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More