Penyidikan Kasus Korupsi PT Nindya Karya Tuntas
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 18:35 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang telah mentersangkakan perusahaan BUMN PT Nindya Karya.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan bahwa kasus tersebut saat ini sedang berproses untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Terkait dengan dugaan perkara korupsi yaang dilakukan korporasi PT NK (Nindya Karya) sedang berproses pelimpahan ke jaksa. Untuk beberapa tersangka subjek hukum dari swasta dan Penyelenggara Negara sudah inkracht," ujar Firli dalam keterangannya, Jumat (6/8/2021).
Firli memahami keinginan masyarakat agar KPK terus bekerja memberantas korupsi termasuk menyelesaikan perkara Nindya Karya. Firli menyebut bahwa seluruh proses perkara Nindya Karya akan disampaikan secara terbuka kepada publik pada waktunya.
"Setelah pelimpahan perkara, maka tentu menunggu JPU,untuk rencana sidang di peradilan. Nanti pada saatnya, akan disampaikan ke publik," kata Firli.
Diketahui, KPK telah menetapkan Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011 sejak April 2018 lalu.
Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.
Diduga, dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek senilai Rp793 miliar. Akibatnya, negara dirugikan sekira Rp313 miliar.
PT Nindya Karya sendiri diduga menerima laba sebesar Rp44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati menerima laba sebesar Rp49,9 miliar. KPK pun telah melakukan pemblokiran terhadap rekening perusahaan tersebut.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan bahwa kasus tersebut saat ini sedang berproses untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Terkait dengan dugaan perkara korupsi yaang dilakukan korporasi PT NK (Nindya Karya) sedang berproses pelimpahan ke jaksa. Untuk beberapa tersangka subjek hukum dari swasta dan Penyelenggara Negara sudah inkracht," ujar Firli dalam keterangannya, Jumat (6/8/2021).
Firli memahami keinginan masyarakat agar KPK terus bekerja memberantas korupsi termasuk menyelesaikan perkara Nindya Karya. Firli menyebut bahwa seluruh proses perkara Nindya Karya akan disampaikan secara terbuka kepada publik pada waktunya.
"Setelah pelimpahan perkara, maka tentu menunggu JPU,untuk rencana sidang di peradilan. Nanti pada saatnya, akan disampaikan ke publik," kata Firli.
Diketahui, KPK telah menetapkan Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011 sejak April 2018 lalu.
Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.
Diduga, dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek senilai Rp793 miliar. Akibatnya, negara dirugikan sekira Rp313 miliar.
PT Nindya Karya sendiri diduga menerima laba sebesar Rp44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati menerima laba sebesar Rp49,9 miliar. KPK pun telah melakukan pemblokiran terhadap rekening perusahaan tersebut.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda