MAKI Gugat Ketua DPR Puan Maharani ke PTUN terkait Pemilihan Anggota BPK

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 14:47 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai DPR bertanggung jawab atas lolosnya calon anggota bermasalah. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal menggugat Ketua DPR Puan Maharani terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Gugatan bakal dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang diterbitkan Puan yakni Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.

"Dari 16 orang tersebut terdapat 2 (dua) orang calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (6/8/2021).



Boyamin menjelaskan, berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran / KPA ).



"Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPAnya," kata Boyamin.

Menurut Boyamin, kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur : untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK.

Dalam pasal tersebut calon harus paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

"Ketentuan pengaturan ini mengandung makna bahwa seorang Calon Anggota BPK dapat dipilih untuk menjadi Anggota BPK, apabila Calon Anggota BPK tersebut telah meninggalkan jabatan (tidak menjabat) di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat 2 tahun terhitung sejak pengajuan sebagai Calon Anggota BPK," jelas Boyamin.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More