MUI Buka Layanan Konsultasi Keagamaan dan Kesehatan 24 Jam
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 11:34 WIB
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mengatakan, pihak MUI membuka layanan konsultasi keagamaan Islam dan kesehatan berkenaan dengan Covid-19 (virus Corona).
Baca juga: Update Corona 5 Agustus 2021: 3.568.331 Positif, 2.947.646 Sembuh, 102.375 Meninggal
"Bisa menghubungi melalui Whatsapp Center: 081219519529 (Telkomsel) atau 0858800969660. Layanan WA dan email dibuka 24 jam dan konsultasi langsung sesuai jadwal yang disepakati dengan pakar," seperti dikutip dari akun Twitter @cholilnafis, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Tekan Corona, Pemerintah Daerah Diminta Perkuat Testing dan Tracing
Sebelumnya, Ketua MUI bidang Komunikasi dan Informasi, KH Masduki Baidlowi mengajak seluruh pihak untuk menyosialisasikan fatwa menghadapi fitnah dan hoaks yang telah dikeluarkan sejak tahun 2017.
Ia mengibaratkan fatwa sebagai mobil, yang mana jika tidak ada rodanya maka tidak akan bisa berjalan. Sehingga penting dilakukan sosialisasi dan kerja sama antara MUI dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menjalankanya.
"Nabi sendiri tidak mampu mengatasi persoalan sebenarnya. Tapi, akhirnya ada intervensi langsung wahyu turun ayat surah An-Nur yang terklarifikasi semuanya selesai," jelas Kiai Masduki demikian dikutip pada laman resmi MUI, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Update Corona 5 Agustus 2021: 3.568.331 Positif, 2.947.646 Sembuh, 102.375 Meninggal
"Bisa menghubungi melalui Whatsapp Center: 081219519529 (Telkomsel) atau 0858800969660. Layanan WA dan email dibuka 24 jam dan konsultasi langsung sesuai jadwal yang disepakati dengan pakar," seperti dikutip dari akun Twitter @cholilnafis, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Tekan Corona, Pemerintah Daerah Diminta Perkuat Testing dan Tracing
Sebelumnya, Ketua MUI bidang Komunikasi dan Informasi, KH Masduki Baidlowi mengajak seluruh pihak untuk menyosialisasikan fatwa menghadapi fitnah dan hoaks yang telah dikeluarkan sejak tahun 2017.
Ia mengibaratkan fatwa sebagai mobil, yang mana jika tidak ada rodanya maka tidak akan bisa berjalan. Sehingga penting dilakukan sosialisasi dan kerja sama antara MUI dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menjalankanya.
"Nabi sendiri tidak mampu mengatasi persoalan sebenarnya. Tapi, akhirnya ada intervensi langsung wahyu turun ayat surah An-Nur yang terklarifikasi semuanya selesai," jelas Kiai Masduki demikian dikutip pada laman resmi MUI, Jumat (6/8/2021).
(maf)
tulis komentar anda