UU Otsus Jilid 2 Pertimbangkan Keadilan dan Perlindungan Hak Politik Orang Papua
Kamis, 05 Agustus 2021 - 22:53 WIB
"Sehingga akan membawa dampak positif terhadap pembangunan papua, peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua serta keamanan dan ketahanan nasional," kata Paulus Waterpau yang mengajak sama-sama memerangi pandemi Covid-19 dan menyukseskan PON Papua.
Baca juga: UU Otsus Papua Disahkan, Mayjen TNI Nyoman Cantiasa Jamin Keamanan di Papua Barat
Menurut pendeta Fredy H Toam, selama ini ada stereotif bagi wilayah dan orang Papua sebagai bagian belakang dan terbelakang di Indonesia. Hal itu seharusnya diubah dengan memandang Papua adalah provinsi paling luar biasa, pintu gerbang Nusantara yang menghadap langsung ke pasifik. Selain itu, ia mengingatkan kepada orang-orang Papua agar tidak melupakan kehadiran orang luar Papua.
"Penetapan otsus Papua jilid dua adalah anugerah Tuhan, karena dengan adanya hak otonom kepada daerah menjadikan orang Papua memiliki hak untuk menentukan arah pembangunan daerahnya, sehingga pembangunan Papua bisa sesuai dengan cita-cita dan keinginan orang Papua," katanya.
Pendeta Fredi Toam juga mengajak kepada semua pihak bersama-sama membangun masyarakat Papua yang harmoni, hidup dalam kerukunan dan perdamaian. "Terima kasih kepada para perancang otsus jilid dua karena sudah ada kebijakan yang melindungi hak politik orang asli Papua sebagai bentuk afirmatif action untuk masyarakat Papua," katanya.
Margaretha Hanita berpendapat afirmatif action dalam iklim politik Papua adalah hal yang sangat dipertimbangkan, sehingga aspek adat, agama dan hak azasi manusia menjadi pertimbangan utama dalam dalam menyusun UU Otsus Papua. Menurut Hanita, otonomi khusus merupakan bentuk akomodasi politik identitas di negara yang multikultural seperti di Indonesia, khususnya di Papau.
Hanita menyampaikan pesan yang diterimanya ketika melakukan penelitian di Papua dari para tokoh dan narasumber yang dia wawancarai bahwa "Sangat mudah bagi orang Papua untuk menjadi bagian dari Indonesia, tapi maukah orang Indonesia menjadi Papua?".
Baca juga: UU Otsus Papua Disahkan, Mayjen TNI Nyoman Cantiasa Jamin Keamanan di Papua Barat
Menurut pendeta Fredy H Toam, selama ini ada stereotif bagi wilayah dan orang Papua sebagai bagian belakang dan terbelakang di Indonesia. Hal itu seharusnya diubah dengan memandang Papua adalah provinsi paling luar biasa, pintu gerbang Nusantara yang menghadap langsung ke pasifik. Selain itu, ia mengingatkan kepada orang-orang Papua agar tidak melupakan kehadiran orang luar Papua.
"Penetapan otsus Papua jilid dua adalah anugerah Tuhan, karena dengan adanya hak otonom kepada daerah menjadikan orang Papua memiliki hak untuk menentukan arah pembangunan daerahnya, sehingga pembangunan Papua bisa sesuai dengan cita-cita dan keinginan orang Papua," katanya.
Pendeta Fredi Toam juga mengajak kepada semua pihak bersama-sama membangun masyarakat Papua yang harmoni, hidup dalam kerukunan dan perdamaian. "Terima kasih kepada para perancang otsus jilid dua karena sudah ada kebijakan yang melindungi hak politik orang asli Papua sebagai bentuk afirmatif action untuk masyarakat Papua," katanya.
Margaretha Hanita berpendapat afirmatif action dalam iklim politik Papua adalah hal yang sangat dipertimbangkan, sehingga aspek adat, agama dan hak azasi manusia menjadi pertimbangan utama dalam dalam menyusun UU Otsus Papua. Menurut Hanita, otonomi khusus merupakan bentuk akomodasi politik identitas di negara yang multikultural seperti di Indonesia, khususnya di Papau.
Hanita menyampaikan pesan yang diterimanya ketika melakukan penelitian di Papua dari para tokoh dan narasumber yang dia wawancarai bahwa "Sangat mudah bagi orang Papua untuk menjadi bagian dari Indonesia, tapi maukah orang Indonesia menjadi Papua?".
Lihat Juga :