Penjelasan Kejagung Terkait Tudingan MAKI Soal Gaji Pinangki

Kamis, 05 Agustus 2021 - 20:20 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya membantah jika Pinangki masih menerima gaji. Foto/Kejagung
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan, jika Jaksa Pinangki Sirna Malasari ini masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) meski telah diputuskan bersalah dalam kasus korupsi penerimaan suap dari Djoko Tjandra dan masuk penjara.

Pinangki Masih Berstatus PNS dan Digaji Negara, DPR: Lagi-lagi Nggak Masuk di Akal



Boyamin menegaskan, Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya langsung memproses pemecatan Pinangki setelah putusan pidana korupsi sudah inkrah.

"Mestinya dia karena melakukan tindak pidana korupsi inkrah, sekarang ini segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat," ucap Boyamin, Kamis (5/8/2021).

Pinangki Masih Ditahan di Kejagung, Maki Desak Dipindah ke Lapas Wanita

Merespons hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya membantah jika Pinangki masih menerima gaji.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!