Emir Moeis Jadi Komisaris BUMN, ICW: Langgar Prinsip Dasar Pemerintahan Kredibel

Kamis, 05 Agustus 2021 - 16:29 WIB
Bahkan, kata Adnan, pemerintah seolah tidak memiliki calon yang kredibel. Sampai-sampai harus memilih mantan narapidana korupsi memimpin sebuah BUMN. "Mosok gak ada calon lain yang lebih kredibel untuk ditunjuk?," katanya. "Kok sepertinya kita kekurangan orang yang bagus, bersih dan kompeten," ujarnya lagi.

Untuk diketahui, politikus senior PDIP Izedrik Emir Moeis divonis tiga tahun penjara terkait kasus proyek pembangunan PLTU, Tarahan, Lampung oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Emir terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Baca juga: Erick Thohir Angkat Irjen Kemenkeu jadi Komisaris IFG



Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Emir Moeis dengan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan. Jaksa menilai, Emir terbukti menerima suap USD423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih agar memenangkan konsorsium Alstom Inc, Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) terkait pembangunan PLTU 1000 megawatt di Tarahan, Lampung tahun 2004 silam.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!