Kasus Askrindo, Kejagung Periksa 3 Saksi Termasuk Kepala Cabang Utama

Rabu, 04 Agustus 2021 - 18:07 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), terus mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan uang di PT Askrindo Mitra Utama (AMU) pada tahun 2016-2020.

Baca Juga: Askrindo," kata Leonard dalam keterangan persnya di Jakarta.

Baca juga: DPR Minta Erick Thohir Usut Dugaan Korupsi di Tubuh Askrindo



Saksi kedua seperti diungkapkan Leonard, FP selaku Kasi Keuangan dan Umum PT Askrindo Cabang Lampung, diperiksa terkait penerimaan biaya operasional PT AMU Perwakilan Lampung;

"Ketiga, AFM selaku Pimpinan Cabang (Pincab) PT Askrindo Cabang Lampung, diperiksa terkait penerimaan biaya operasional PT. AMU Perwakilan Lampung," ungkapnya.

Leonard menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri.

"Dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More