Kasus Askrindo, Kejagung Periksa 3 Saksi Termasuk Kepala Cabang Utama

Rabu, 04 Agustus 2021 - 18:07 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), terus mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan uang di PT Askrindo Mitra Utama (AMU) pada tahun 2016-2020.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi PT AMU, Kejagung Periksa Sopir Direksi Askrindo



Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, pihak penyidik Jampidsus Kejagung, Rabu (4/8/2021), memeriksa 3 (tiga) orang saksi dalam kasus ini.

"Pertama LH selaku Kepala Cabang Utama PT Askrindo, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan di Kantor Cabang Utama Kemayoran PT Askrindo ," kata Leonard dalam keterangan persnya di Jakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!