Dampak Pandemi, Libur Tahun Baru Islam Diubah dan Cuti Natal Dihapus

Rabu, 04 Agustus 2021 - 09:07 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Dampak pandemi virus Corona (Covid-19) yang masih melanda Indonesia dengan kasus yang masih tinggi sampai saat ini, membuat pemerintah menjadwalkan ulang sejumlah hari libur nasional 2021.

Baca juga: PNS yang Cuti Berdekatan Libur Nasional Bakal Dihukum kecuali Cuti Ini



Seperti dikutip SINDOnews dari www.kemenkopmk.go.id, Rabu (4/8/2021). Pemerintah telah menetapkan pengubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, maka perlu dilakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Baca juga: PNS Boleh Cuti Berdekatan Hari Libur Nasional Asal Penuhi Kriteria Ini
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!