Perpanjangan PPKM Harus Diikuti Bantuan Konkret ke Masyarakat Terdampak

Selasa, 03 Agustus 2021 - 09:33 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi memperpanjang kebijakan PPKM Darurat 2-9 Agustus 2021. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 2-9 Agustus 2021.



"Perpanjangan harus diikuti dengan pemberian bantuan kepada masyarakat terdampak," kata Bagong saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (3/8/2021).



Lebih lanjut dia menjelaskan, langkah cepat pemberian bantuan harus dilakukan karena masyarakat ekonomi rentan sudah diujung tanduk.

Menurutnya, jika pemerintah abai akan semakin banyak masyarakat yang jatuh di kondisi terpuruk. "Karena daya tahan masyarakat sudah nyaris habis," pungkasnya.

Presiden Jokowi mengatakan, bahwa PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya.

"Baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, kesembuhan dan persentase BOR," ucapnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More