Kemenag Realokasi Hampir Rp2 Triliun untuk Bantu Penanganan Pandemi

Selasa, 03 Agustus 2021 - 05:20 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Kementerian Agama telah merealokasi anggaran hingga hampir Rp2 triliun pada 2021 untuk berkontribusi dalam menangani pandemi. FOTO/DOK.HUMAS KEMENAG
JAKARTA - Indonesia tengah berjuang mengatasi pandemi Covid-19 . Seluruh upaya dikerahkan, termasuk merealokasi sejumlah program dan anggaran.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Kementerian Agama ( Kemenag ) telah merealokasi anggaran hingga hampir Rp2 triliun pada 2021 untuk berkontribusi dalam menangani pandemi.

"Pemerintah sangat serius dalam penanganan pandemi. Anggaran kementerian, termasuk di Kemenag, direalokasi untuk itu. Kita bahkan hampir Rp2 triliun," kata Menag di Jakarta, Senin (2/8/2021).



Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, 21 Provinsi di Luar Jawa Terapkan PPKM Level 4



Menurutnya, realokasi anggaran untuk penanganan pandemi ini dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama, sekitar Rp483,54 miliar anggaran Kemenag ikut direalokasi dalam rangka pelaksanaan program vaksinasi. Tahap kedua sekitar Rp712,78 miliar untuk berkontribusi dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tahap ketiga, sekitar Rp385,46 miliar untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19.

"Saat ini sedang dalam proses realokasi tahap keempat yang juga untuk menyukseskan pelaksanaan PPKM dengan realokasi anggaran mencapai Rp399,91 miliar," kata Gus Yaqut, sapaan akrab Menag.

"Jadi total anggaran Kemenag yang direalokasi untuk bersama-sama menangani kondisi pandemi mencapai Rp1,981 triliun," katanya.

Menag mengatakan, realokasi anggaran sebesar itu menjadi bentuk komitmen Kemenag dalam penanganan pandemi. Selain itu, Kemenag juga melakukan afirmasi lain, misalnya dalam bentuk kebijakan pengurangan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), pemberian bantuan penanganan Covid-19 untuk pesantren, bekerja sama dengan Baznas dalam vaksinasi kiai dan santri, serta menggulirkan program sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More