Kasus Dugaan Korupsi PT AMU, Kejagung Periksa Sopir Direksi Askrindo

Senin, 02 Agustus 2021 - 20:14 WIB
Perkara dugaan Tipikor pengelolaan uang di PT AMU pada tahun 2016-2020, terus diusut pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dari penyidik Jampidsus. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan uang di PT Askrindo Mitra Utama (AMU) pada tahun 2016-2020, terus diusut pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Baca juga: Jajaran Direksi Dirombak, Askrindo Punya Bos Baru



Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kali ini penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa seorang saksi yakni sopir berinisial R.

"Saksi yang diperiksa yaitu R, sopir dari salah satu Direksi PT Askrindo berinisial AFS terkait dengan penyerahan uang operasional," kata Leonard melalui keterangan tertulisnya, Senin (2/8/2021).

Baca juga: DPR Minta Erick Thohir Usut Dugaan Korupsi di Tubuh Askrindo

Leonard mengungkapkan, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!