Makan di Tempat Diizinkan, Mendagri: Makan 20 Menit Cukup dan Jangan Ngobrol

Senin, 26 Juli 2021 - 15:23 WIB
Tito berharap masyarakat dapat memahami kebijakan itu, semata-mata hanya untuk meminimalisir penularan virus Corona. Pada umumnya, sebagian masyarakat kerap ngobrol ataupun berlama-lama di suatu tempat makan.

"Dan itu pun sudah ada dalam PPKM, Instruksi Mendagri, upayakan tidak membuat aksi atau kegiatan yang membuat terjadinya droplet, aerosol bertebaran, seperti mengobrol keras, tertawa keras. Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu. Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," tegas dia.

Diwartakan sebelumnya, Presiden Jokowi resmi melanjutkan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. Namun demikian pada sektor ekonomi rakyat perlahan mulai dibuka kembali dengan protokol kesehatan ketat disertai pembatasan.

Jokowi menambahkan pasar rakyat yang menjual sembako boleh buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat. Kemudian, pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, outlet voucher, loundri, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel, cucian kendaraan, beserta usaha kecil lainnya bisa beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sampai jam 21.00. Baca juga: PPKM Diperpanjang sampai 2 Agustus, Sudah Boleh Makan di Restoran

Lalu warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka dibolehkan buka dengan prokes sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan pengunjung 20 menit.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!