Kemendagri: Polisi Pamong Praja Dapat Diangkat Menjadi Penyidik PNS

Sabtu, 24 Juli 2021 - 13:55 WIB


Selanjutnya pada Pasal 256 ayat 6 disebutkan Pol PP yang memenuhi persyaratan dapat diangkat sebagai PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pasal 257 Ayat 1 penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ayat 2 selain pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat ditunjuk penyidik pegawai negeri sipil yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Adapun persyaratan untuk menjadi PPNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada Pasal 3A menyebutkan untuk dapat diangkat sebagai pejabat PPNS, calon harus memenuhi persyaratan.

Di antaranya, masa kerja sebagai pegawai negeri sipil paling singkat 2 tahun; Berpangkat paling rendah Penata Muda/golongan III/a; Berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara; Bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum; Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah; Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan pegawai negeri sipil paling sedikit bernilai baik dalam 2 dua tahun terakhir dan; Mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.

Baca juga: Wacana Satpol PP DKI Jadi Penyidik, DPR: Ide Berlebihan
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!