Kepala BP2MI Menjemput Langsung 63 PMI, Rangkaian Gelombang Kepulangan 7.200 dari Malaysia

Kamis, 22 Juli 2021 - 22:30 WIB
Disampaikan pula oleh Benny, pada masa pemerintahan Presiden Jokowi ini, sudah ada kebijakan baru untuk memudahkan PMI bekerja ke luar negeri, yaitu fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disiapkan oleh Bank Negara Indonesia (BNI). Jadi ke depannya, para PMI tidak perlu lagi menjual tanah atau aset untuk bekerja ke luar negeri.



Ia melanjutkan, bahwa BP2MI juga telah berkali-kali menyampaikan agar para calon PMI memilih negara penempatan yang memiliki undang-undang perlindungan PMI yang baik.

"Kalau bisa ke negara penempatan seperti Jepang atau Korea Selatan. Karena standar gaji di sana sudah tinggi. Jangan ke negara yang memberikan gaji rendah dan undang-undang perlindungan ketenagakerjaan bagi PMI yang masih lemah," ucapnya.

Selanjutnya, demi mengantisipasi penyebaran dan penularan Covid-19, berdasarkan instruksi pemerintah, para PMI akan mengikuti karantina selama 8 (delapan) hari guna memastikan keselamatan keluarga yang ada di kampung halaman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!