Menkumham Tegaskan TKA Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai 21 Juli 2021

Rabu, 21 Juli 2021 - 19:15 WIB
Menkumham, Yasonna Hamonganan Laoly mengeluarkan peraturan baru tentang pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa PPKM Darurat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly mengeluarkan peraturan baru tentang pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Aturan baru ini, tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021.

Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tersebut, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional kini tidak lagi bisa masuk ke Tanah Air. Permenkumham yang mengatur perluasan pembatasan terhadap orang asing tersebut resmi diberlakukan sejak, 21 Juli 2021.

"Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," ujar Yasonna dalam keterangan resminya, Rabu (21/7/2021).

"Dengan demikian, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19," imbuhnya.

Adapun, Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Lebih lanjut, Yasonna menyebut orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga wajib mengantongi rekomendasi kementerian atau lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.



"Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri Ibu Retno Marsudi. Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tak lepas dari kesepakatan dengan Kemenlu dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 juga melibatkan staf Kemenlu dan Kemenhub," kata Yasonna.

Dia menambahkan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini akan juga dilakukan soal orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru. Misalnya koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas. Baca juga: Artis hingga Atlet, Pesohor Indonesia Ini Nikah dengan Pria Asing dan Ganti Kewarganegaraan

"Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan COVID-19," tutupnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More