Jokowi Ubah Statuta UI, Netizen: Rektor Kena Covid-19 Virusnya yang Isoman
Rabu, 21 Juli 2021 - 08:15 WIB
JAKARTA - Presiden Jokowi mengubah statuta Universitas Indonesia (UI) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021. Lewat beleid ini Jokowi tidak melarang lagi Rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun BUMD atau swasta.
Padahal pada aturan sebelumnya, Presiden melarang Rektor UI rangkap jabatan sebagai pejabat BUMN atau BUMD maupun swasta, di mana posisi komisaris termasuk di dalamnya.
Sebelum Presiden merevisi statuta ini, Rektor UI Ari Kuncoro dihujani kritik lantaran merangkap jabatan sebagai komisaris pada salah satu perusahaan pelat merah.
Rektor UI menjadi trending topic di media sosial Twitter. Netizen bereaksi atas perubahan statuta yang terkesan ingin mempertahankan posisi Rektor UI yang merangkap jabatan.
"Rektor UI kalau nerobos lampu merah, aturannya langsung diubah, lampu ijo jadi berhenti, merah jadi jalan ????," cuit @ridw****.
Netizen lain juga menyindir perubahan statuta UI ini. "Rektor UI kena COVID19, virusnya yg isoman," cuit @aman*******.
Padahal pada aturan sebelumnya, Presiden melarang Rektor UI rangkap jabatan sebagai pejabat BUMN atau BUMD maupun swasta, di mana posisi komisaris termasuk di dalamnya.
Sebelum Presiden merevisi statuta ini, Rektor UI Ari Kuncoro dihujani kritik lantaran merangkap jabatan sebagai komisaris pada salah satu perusahaan pelat merah.
Rektor UI menjadi trending topic di media sosial Twitter. Netizen bereaksi atas perubahan statuta yang terkesan ingin mempertahankan posisi Rektor UI yang merangkap jabatan.
"Rektor UI kalau nerobos lampu merah, aturannya langsung diubah, lampu ijo jadi berhenti, merah jadi jalan ????," cuit @ridw****.
Netizen lain juga menyindir perubahan statuta UI ini. "Rektor UI kena COVID19, virusnya yg isoman," cuit @aman*******.
(muh)
tulis komentar anda