Apresiasi PPKM Darurat Diperpanjang, DPR Minta Kesehatan, Ekonomi dan Sosial Dijamin
Rabu, 21 Juli 2021 - 01:43 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena mengapresiasi keputusan Jokowi memperpanjang PPKM darurat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai dengan 25 Juli, yang kemudian akan dilonggarkan pada 26 Juli jika kasus Covid-19 mengalami penurunan.
Terkait kebijakan ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena mengapresiasi keputusan Jokowi, karena pengumuman yang disampaikan Presiden hari ini memberikan kepastian terkait dengan konsep dan waktu PPKM Darurat yang masih akan dijalankan dengan berbagai penyesuaian, sebagaimana usulan, saran dan masukan yang berkembang dari berbagai pihak.
"Untuk itu, konsep ini harus segera disosialisasikan dan dijalankan sehingga niat pemerintah untuk menekan angka Covid-19 dan menjaga kapasitas RS dan aspek ekonomi dan sosial bisa berjalan dengan baik," kata Melki saat dihubungi, Selasa (20/7/2021). Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli, Jokowi: Kalau Kasus Turun Ada Pelonggaran
Kemudian, Melki melanjutkan, dengan PPKM Darurat ini, hendaknya sektor hulu dapat menahan mobilitas dan menjalankan protokol kesehatan (prokes) dengan benar. Meskipun dengan kelonggaran-kelonggaran dalam PPKM Darurat ini, prokes yang ketat tetap dijalankan dalam segala aktivitas. Bergitu juga di sektor hilir, meskipun tingginya kasus Covid-19 masih bisa dikendalikan, sektor hilir tetap harus diperkuat, baik itu obat, alkes dan tenaga kesehatan (nakes) harus benar-benar siap.
Terkait kebijakan ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena mengapresiasi keputusan Jokowi, karena pengumuman yang disampaikan Presiden hari ini memberikan kepastian terkait dengan konsep dan waktu PPKM Darurat yang masih akan dijalankan dengan berbagai penyesuaian, sebagaimana usulan, saran dan masukan yang berkembang dari berbagai pihak.
"Untuk itu, konsep ini harus segera disosialisasikan dan dijalankan sehingga niat pemerintah untuk menekan angka Covid-19 dan menjaga kapasitas RS dan aspek ekonomi dan sosial bisa berjalan dengan baik," kata Melki saat dihubungi, Selasa (20/7/2021). Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli, Jokowi: Kalau Kasus Turun Ada Pelonggaran
Kemudian, Melki melanjutkan, dengan PPKM Darurat ini, hendaknya sektor hulu dapat menahan mobilitas dan menjalankan protokol kesehatan (prokes) dengan benar. Meskipun dengan kelonggaran-kelonggaran dalam PPKM Darurat ini, prokes yang ketat tetap dijalankan dalam segala aktivitas. Bergitu juga di sektor hilir, meskipun tingginya kasus Covid-19 masih bisa dikendalikan, sektor hilir tetap harus diperkuat, baik itu obat, alkes dan tenaga kesehatan (nakes) harus benar-benar siap.
Lihat Juga :