Dua Bandar Narkoba Narapidana Lapas Cipinang Dipindah ke Nusakambangan

Selasa, 20 Juli 2021 - 20:55 WIB
Guna memberantas peredaran gelap narkoba di lingkungan Lapas, Ditjenpas kembali melakukan pemindahan narapidana kategori bandar. Foto: SINDOnews/Ist
JAKARTA - Guna memberantas peredaran gelap narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ( Ditjenpas ) Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) kembali melakukan pemindahan narapidana kategori bandar ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan.

Kali ini dua narapidana kasus narkoba Lapas Kelas I Cipinang, dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Senin (19/7) malam.



Baca juga: Setahun, Dirjen PAS Klaim Pindahkan 669 Bandar Narkoba ke Nusakambangan

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan, dua narapidana tersebut dipindahkan untuk mengikuti pembinaan lanjutan, sesuai dengan surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Nomor: W.10.PK.01.01.02-519 tanggal 19 Juli 2021.

“Dua narapidana kasus narkoba yang telah dipindahkan yaitu AA dan RG,” ungkap Tonny, Selasa (20/7/2021).

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!