PPKM Darurat Diperpanjang, PKB Minta Pemerintah Pertimbangkan Faktor Ini
Senin, 19 Juli 2021 - 20:39 WIB
JAKARTA - PPKM Darurat Jawa-Bali sudah diberlakukan sejak 3 Juli. Namun, sampai saat ini angka positif Covid-19 masih sangat tinggi, di atas 40.000-50.000-an tiap hari. Bahkan, tingkat kematian pun bertambah tinggi. Di sisi lain, keterisian tempat tidur rumah sakit juga masih sangat tinggi, rata-ratanya di atas 90%.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim. Menurutnya, secara umum fasilitas layanan kesehatan dalam kondisi kritis, dan kecepatan pemerintah membangun rumah sakit darurat Covid-19 belum mampu mengejar cepatnya penularan virus Covid-19 di tengah masyarakat.
"Begitu pun berbagai ikhtiar pemerintah memenuhi kebutuhan oksigen dan obat-obatan yang dibutuhkan pasien Covid-19, masih mengalami kendala serius. Target penurunan mobilitas masyarakat sebesar 50%, jauh dari capaian," tutur Luqman, Senin (19/7/2021).
Menurut Luqman, saat ini PPKM Darurat tidak berjalan efektif karena tidak barengi dengan kebijakan penambahan anggaran bansos, bansos tunai, subsidi upah, insentif industri, subsidi UKM/UMKM dan kebijakan jaring pengaman sosial lain yang menciptakan rasa tenang masyarakat.
Bahkan menurutnya, realisasi anggaran yang sudah dirancang sebelum PPKM Darurat, seperti anggaran insentif tenaga kesehatan daerah, tidak terlaksana dengan baik. Dia menganggap, tanpa jaring pengaman sosial yang besar, sebagian masyarakat pasti akan cenderung tidak mematuhi PPKM Darurat. Mereka tetap akan berusaha melakukan aktivitas untuk mencari penghasilan.
"Faktor lainnya, banyak pemerintah daerah yang tidak melakukan pengawasan ketat pelaksanaan PPKM Darurat di daerahnya sendiri. Akibat pelaksanaan PPKM Darurat yang tidak optimal, justru lebih banyak merugikan masyarakat secara ekonomi dan kesehatan," kata Politisi PKB itu.
Lebih lanjut Luqman mengatakan, apakah PPKM Darurat Jawa-Bali perlu diperpanjang? Menurutnya, jika pemerintah hendak memperpanjang PPKM Darurat Jawa Bali, maka beberapa persyaratan dipenuhi :
A. Presiden langsung memimpin pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali, tidak lagi diserahkan kepada Menkomarves. Jika Presiden secara teknis merasa perlu menunjuk pimpinan pelaksana PPKM Darurat Perpanjangan, maka Presiden dapat membentuk tim leader yang terdiri dari menteri kesehatan, menteri agama, menteri polhukam, menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri sosial, menteri sekretaris negara, kapolri dan panglima TNI. Komposisi tim leader ini untuk menjamin pelaksanaan PPKM Darurat Perpanjangan nantinya akan menggabungkan seluruh pendekatan, yakni pendekatan kesehatan, teritorial/kewilayahan, agama, sosial, hukum dan keamanan.
B. Anggaran jaring pengaman sosial perlu ditambah, setidaknya mencakup Bansos, Bansos Tunai, Insentif Tenaga Kesehatan Daerah, Subsidi Upah Pekerja Formal/Informal, Insentif Industri, Subsidi UKM/UMKM, dll. Skema realisasi kebijakan bantalan sosial itu harus disosialisasikan sejelas-jelasnya kepada masyarakat pada saat perpanjangan PPKM Darurat diumumkan.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim. Menurutnya, secara umum fasilitas layanan kesehatan dalam kondisi kritis, dan kecepatan pemerintah membangun rumah sakit darurat Covid-19 belum mampu mengejar cepatnya penularan virus Covid-19 di tengah masyarakat.
"Begitu pun berbagai ikhtiar pemerintah memenuhi kebutuhan oksigen dan obat-obatan yang dibutuhkan pasien Covid-19, masih mengalami kendala serius. Target penurunan mobilitas masyarakat sebesar 50%, jauh dari capaian," tutur Luqman, Senin (19/7/2021).
Menurut Luqman, saat ini PPKM Darurat tidak berjalan efektif karena tidak barengi dengan kebijakan penambahan anggaran bansos, bansos tunai, subsidi upah, insentif industri, subsidi UKM/UMKM dan kebijakan jaring pengaman sosial lain yang menciptakan rasa tenang masyarakat.
Bahkan menurutnya, realisasi anggaran yang sudah dirancang sebelum PPKM Darurat, seperti anggaran insentif tenaga kesehatan daerah, tidak terlaksana dengan baik. Dia menganggap, tanpa jaring pengaman sosial yang besar, sebagian masyarakat pasti akan cenderung tidak mematuhi PPKM Darurat. Mereka tetap akan berusaha melakukan aktivitas untuk mencari penghasilan.
"Faktor lainnya, banyak pemerintah daerah yang tidak melakukan pengawasan ketat pelaksanaan PPKM Darurat di daerahnya sendiri. Akibat pelaksanaan PPKM Darurat yang tidak optimal, justru lebih banyak merugikan masyarakat secara ekonomi dan kesehatan," kata Politisi PKB itu.
Lebih lanjut Luqman mengatakan, apakah PPKM Darurat Jawa-Bali perlu diperpanjang? Menurutnya, jika pemerintah hendak memperpanjang PPKM Darurat Jawa Bali, maka beberapa persyaratan dipenuhi :
A. Presiden langsung memimpin pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali, tidak lagi diserahkan kepada Menkomarves. Jika Presiden secara teknis merasa perlu menunjuk pimpinan pelaksana PPKM Darurat Perpanjangan, maka Presiden dapat membentuk tim leader yang terdiri dari menteri kesehatan, menteri agama, menteri polhukam, menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri sosial, menteri sekretaris negara, kapolri dan panglima TNI. Komposisi tim leader ini untuk menjamin pelaksanaan PPKM Darurat Perpanjangan nantinya akan menggabungkan seluruh pendekatan, yakni pendekatan kesehatan, teritorial/kewilayahan, agama, sosial, hukum dan keamanan.
B. Anggaran jaring pengaman sosial perlu ditambah, setidaknya mencakup Bansos, Bansos Tunai, Insentif Tenaga Kesehatan Daerah, Subsidi Upah Pekerja Formal/Informal, Insentif Industri, Subsidi UKM/UMKM, dll. Skema realisasi kebijakan bantalan sosial itu harus disosialisasikan sejelas-jelasnya kepada masyarakat pada saat perpanjangan PPKM Darurat diumumkan.
tulis komentar anda