BP2MI Bahas Penataan Kelembagaan untuk Penguatan Pelindungan PMI
Senin, 19 Juli 2021 - 19:26 WIB
Dia menjelaskan, secara implikatif permasalahan dualisme kewenangan dan ego sektoral tersebut melahirkan berbagai permasalahan seperti inefektivitas kinerja kementerian/lembaga yang bersangkutan, inefisiensi anggaran, pelindungan PMI yang tidak optimal, dan terjadinya gesekan di lapangan sampai ke tingkat daerah.
“Tumpang tindih kelembagaan dapat dilihat pada peraturan hukum yang saling tumpang tindih. Misalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan PMI, yang hampir sama dengan ketentuan UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Semestinya, PP tersebut menjabarkan tugas pelindungan PMI secara lebih rinci dan memberikan penjelasan terkait perbedaan tugas antara Kementerian dan Badan," tuturnya.
Dualisme kewenangan, lanjut Benny, juga terjadi antara UPT BP2MI dan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang seolah menghapus kewenangan BP2MI dalam memberikan pelindungan secara menyeluruh kepada PMI. "Saat ini BP2MI sedang melakukan revitalisasi UPT sebagai unit layanan tingkat daerah, namun dibenturkan dengan LTSA yang merupakan wadah layanan penempatan. Seharusnya hal ini tidak menghilangkan fungsi UPT BP2MI dalam hal perlindungan, termasuk layanan kepulangan PMI," ujar Benny.
Melihat berbagai fakta di lapangan, Kepala BP2MI merekomendasikan agar Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI membantu dalam membuat asesmen untuk memetakan peran, fungsi, dan tumpang tindih kewenangan kelembagaan, baik antara kementerian, badan, maupun pemerintah daerah. Jika diperlukan, asesmen juga dapat melibatkan lembaga independen.
Selain itu, juga merekomendasikan bahwa untuk memecah masalah kelembagaan tersebut, revisi terhadap Perpres Nomor 90 Tahun 2020 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu dilakukan dengan pilihan-pilihan politik, seperti membubarkan salah satu lembaga, yaitu dalam hal ini BP2MI, atau perubahan peran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang hanya berfokus pada pembuat kebijakan dan pelindungan pekerja dalam negeri.
“Tumpang tindih kelembagaan dapat dilihat pada peraturan hukum yang saling tumpang tindih. Misalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan PMI, yang hampir sama dengan ketentuan UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Semestinya, PP tersebut menjabarkan tugas pelindungan PMI secara lebih rinci dan memberikan penjelasan terkait perbedaan tugas antara Kementerian dan Badan," tuturnya.
Dualisme kewenangan, lanjut Benny, juga terjadi antara UPT BP2MI dan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang seolah menghapus kewenangan BP2MI dalam memberikan pelindungan secara menyeluruh kepada PMI. "Saat ini BP2MI sedang melakukan revitalisasi UPT sebagai unit layanan tingkat daerah, namun dibenturkan dengan LTSA yang merupakan wadah layanan penempatan. Seharusnya hal ini tidak menghilangkan fungsi UPT BP2MI dalam hal perlindungan, termasuk layanan kepulangan PMI," ujar Benny.
Melihat berbagai fakta di lapangan, Kepala BP2MI merekomendasikan agar Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI membantu dalam membuat asesmen untuk memetakan peran, fungsi, dan tumpang tindih kewenangan kelembagaan, baik antara kementerian, badan, maupun pemerintah daerah. Jika diperlukan, asesmen juga dapat melibatkan lembaga independen.
Selain itu, juga merekomendasikan bahwa untuk memecah masalah kelembagaan tersebut, revisi terhadap Perpres Nomor 90 Tahun 2020 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu dilakukan dengan pilihan-pilihan politik, seperti membubarkan salah satu lembaga, yaitu dalam hal ini BP2MI, atau perubahan peran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang hanya berfokus pada pembuat kebijakan dan pelindungan pekerja dalam negeri.
Lihat Juga :