PKB : Perpanjangan Dana Otsus Komitmen untuk Kemajuan Papua
Kamis, 15 Juli 2021 - 16:09 WIB
Anggota Pansus Otsus Papua dari FPKB Heru Widodo menyerahkan pandangan fraksi PKB ke Mendagri Tito Karnavian, Kamis (15/7/2021)
JAKARTA - Revisi UU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/20021 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua akhirnya disahkan. Salah satu poin penting dari pengesahan ini adalah perpanjangan dana otonomi khusus Papua hingga 2041.
“Perpanjangan dana otonomi khusus ini merupakan salah satu bentuk komitmen agar pembangunan Provinsi Papua terus berkelanjutan dan memberikan kesejahteraan nyata bagi seluruh rakyat Papua,” ujar Anggota Pansus Otsus Papua dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Heru Widodo, Kamis (15/7/2021).
Dia menjelaskan dalam revisi UU Otsus Papua bakal ada kenaikan alokasi dana Otsus. Jika sebelumnya alokasi dana Otsus hanya sebesar 2% dari dana alokasi umum nasional, nantinya akan naik menjadi 2,25% dari plafon DAU. Dana ini setiap tahun akan diberikan ke Papua hingga tahun 2041 atau 20 tahun kedepan. “Tentu kami berharap kenaikan dana otsus ini akan memastikan jika berbagai program-program untuk kesejahteraan rakyat bisa berjalan. Kami juga berharap jika dana Otsus ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat Papua,” katanya. (Baca Juga:Jadi UU, Ketua DPR Minta Pelaksanaan Otsus Papua Harus Tepat Sasaran)
Heru mengungkapkan dalam UU Otsus Papua yang baru berisi 20 pasal. Sebanyak 18 pasal merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Adapun 2 pasal lainnya adalah pasal baru. “Beberapa poin penting dalam pasal-pasal itu adalah proses pengajuan pemekaran daerah akan dipermudah, adanya badan baru untuk mengawal pelaksanaan otonomi khusus, hingga mekanisme pengisian jabatan wakil gubernur jika yang bersangkutan berhalangan tetap,” katanya.
“Perpanjangan dana otonomi khusus ini merupakan salah satu bentuk komitmen agar pembangunan Provinsi Papua terus berkelanjutan dan memberikan kesejahteraan nyata bagi seluruh rakyat Papua,” ujar Anggota Pansus Otsus Papua dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Heru Widodo, Kamis (15/7/2021).
Dia menjelaskan dalam revisi UU Otsus Papua bakal ada kenaikan alokasi dana Otsus. Jika sebelumnya alokasi dana Otsus hanya sebesar 2% dari dana alokasi umum nasional, nantinya akan naik menjadi 2,25% dari plafon DAU. Dana ini setiap tahun akan diberikan ke Papua hingga tahun 2041 atau 20 tahun kedepan. “Tentu kami berharap kenaikan dana otsus ini akan memastikan jika berbagai program-program untuk kesejahteraan rakyat bisa berjalan. Kami juga berharap jika dana Otsus ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat Papua,” katanya. (Baca Juga:Jadi UU, Ketua DPR Minta Pelaksanaan Otsus Papua Harus Tepat Sasaran)
Heru mengungkapkan dalam UU Otsus Papua yang baru berisi 20 pasal. Sebanyak 18 pasal merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Adapun 2 pasal lainnya adalah pasal baru. “Beberapa poin penting dalam pasal-pasal itu adalah proses pengajuan pemekaran daerah akan dipermudah, adanya badan baru untuk mengawal pelaksanaan otonomi khusus, hingga mekanisme pengisian jabatan wakil gubernur jika yang bersangkutan berhalangan tetap,” katanya.
Lihat Juga :