Masyarakat Diimbau Patuhi Larangan Salat Iduladha di Masjid yang Berada di Zona Merah-Oranye

Selasa, 13 Juli 2021 - 10:31 WIB
Suasana Salat Ied di kawasan Jalan Raya Sunter Jakarta, Kamis (13/5/2021). Foto/MPI/Sutikno
JAKARTA - Hari Raya Iduladha tinggal beberapa hari lagi. Sementara itu, kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat agar mematuhi larangan pelaksanaan Salat Iduladha berjamaah di masjid dan lapangan di zona merah dan oranye.

Pemerintah membuat kebijakan itu untuk menekan laju penularan Covid-19. MUI telah mengeluarkan Taushiyah Nomor: Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah, Salat Iduladha dan Penyelenggaraan Kurban saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.



"Pelaksanaan Salat Iduladha mengacu pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Iduladha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19. Implementasinya diserahkan kepada Pemerintah atas dasar upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah)," ujar Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Catat! Ini SE Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha di Kota Surabaya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!