Kejagung Minta Habib Rizieq Diperiksa Kasus Munarman, Kuasa Hukum: Belum Bisa Berkomentar

Senin, 12 Juli 2021 - 23:05 WIB
"Pemeriksaan saksi-saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap Saudara HRS, SL, dan HU. Serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di rumah tahanan teroris Cikeas," tutur Ramadhan.

Bila penyidik sudah memenuhi petunjuk jaksa peneliti maka berkas perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme baru dinyatakan lengkap atau P21.

Sebagai informasi, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa 27 April 2021 di perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan, lalu digelandang ke Polda Metro Jaya.

Munarman dijerat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atas kegiatan sumpah setia kepada ISIS saat kegiatan di Makassar, Sulawesi Selatan pada tahun 2015. Baca juga: Munarman Diragukan Terlibat di Jaringan Teroris, Begini Jawaban Polri

Munarman sebelumnya termasuk anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq, Sobri Lubis, dan Haris Ubaidillah yang jadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan kerumunan Petamburan, Jakarta.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!