Gugat Menkumham, Pengacara KSP Moeldoko Diduga Pernah Palsukan Surat Kuasa
Senin, 12 Juli 2021 - 14:41 WIB
Baca juga: Pasca Prahara KLB Moeldoko, Partai Demokrat Jatim Rajin Konsolidasi
Ketiga Ketua DPC tersebut melaporkan Rusdiansyah dan kawan-kawan pada Polisi atas tindak pidana pemalsuan karena tidak pernah bertemu apalagi memberikan tanda tangan kepada mereka.
Aduan ketiganya dicatat dalam Laporan Polisi tertanggal 18 April 2021 dengan nomor: TBL/2062/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Laporan kasus tersebut didasarkan pada KUHP pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukum 6 tahun.
"Tiga ketua DPC yang merasa dirugikan ini adalah Ketua DPC Demokrat Konawe Utara Jefri Prananda, Ketua DPC Demokrat Muna Barat Laode Abdul Gamal, dan Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba," jelas Herzaky.
Setelah laporan dugaan tindak pidana tersebut, Rusdiansyah dan kawan kawannya yang juga bertindak mewakili KSP Moeldoko, tidak pernah muncul lagi pada persidangan selanjutnya dalam gugatan atas AD/ART PD 2020 ini walaupun sudah dipanggil secara patut menurut hukum.
Ketiga Ketua DPC tersebut melaporkan Rusdiansyah dan kawan-kawan pada Polisi atas tindak pidana pemalsuan karena tidak pernah bertemu apalagi memberikan tanda tangan kepada mereka.
Aduan ketiganya dicatat dalam Laporan Polisi tertanggal 18 April 2021 dengan nomor: TBL/2062/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Laporan kasus tersebut didasarkan pada KUHP pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukum 6 tahun.
"Tiga ketua DPC yang merasa dirugikan ini adalah Ketua DPC Demokrat Konawe Utara Jefri Prananda, Ketua DPC Demokrat Muna Barat Laode Abdul Gamal, dan Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba," jelas Herzaky.
Setelah laporan dugaan tindak pidana tersebut, Rusdiansyah dan kawan kawannya yang juga bertindak mewakili KSP Moeldoko, tidak pernah muncul lagi pada persidangan selanjutnya dalam gugatan atas AD/ART PD 2020 ini walaupun sudah dipanggil secara patut menurut hukum.
Lihat Juga :