Menpan RB Minta Penggunaan Kendaraan Dinas dan Pakaian Dinas PNS Diawasi

Senin, 12 Juli 2021 - 13:27 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menegaskan kepada setiap instansi pemerintah untuk mengawasi penggunaan kendaraan dinas. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menegaskan kepada setiap instansi pemerintah untuk mengawasi penggunaan kendaraan dinas . Dia mengatakan kendaraan dinas harus digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi masing-masing dan bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Dia menegaskan bahwa pemasangan aksesoris pada kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi instansi merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan hukuman disiplin. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diharapkan melakukan pengawasan dan penertiban terkait penggunaannya. Baca juga: Sebut Job ASN Guru Bisa Hilang, Kemenpan RB Diminta Fokus Tuntaskan Rekruitmen PPPK Guru



“Pimpinan satuan kerja yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran seperti itu akan dikenakan hukuman disiplin juga sebagaimana di dalam PP Nomor 53/2010 dan PP Nomor 11/2017,” ujarnya dikutip dari pers rilis, Senin (12/7/2021).

Di samping kendaraan dinas, penggunaan pakaian dinas juga harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Selain itu, pakaian dinas untuk pemerintah daerah juga telah diatur dalam Permendagri Nomor 11/2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!