BPOM Izinkan Penggunaan Remdesivir dan Favipiravir untuk Obat Covid-19
Jum'at, 09 Juli 2021 - 09:45 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) RI mengeluarkan izin penggunaan obat remdesivir dan favipiravir untuk digunakan sebagai obat Covid-19 dalam kondisi darurat.
"Obat Covid-19 saat ini baru ada dua yakni Remdesivir dan Favipiravir, tapi tentu saja berbagai obat yang digunakan sesuai dengan protap yang disetujui organisasi profesi kami dampingi untuk percepatan data pemasukan dan distribusi," kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukito seperti dikutip dari Channel Youtube DPR, Jumat (9/7/2021).
BPOM, kata Penny Lukito, juga sudah mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 Indonesia yang disusun bersama 5 organisasi profesi dan tenaga ahli, yang di dalamnya juga sudah ada indikasi-indikasi untuk pengobatan pasien Covid-19 anak-anak.
Baca juga: Perlukah Ivermectin Kantongin Izin BPOM? Erick Thohir Bilang Begini
Secara umum obat Covid-19 yang sudah diatur oleh BPOM ini terbagi menjadi tiga kategori yakni:
1. Zat Aktif Remdesivir Serbuk Injeksi, dengan nama obat sebagai berikut Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor, dan Remdac. Obat ini digunakan untuk pengobatan bagi pasien dewasa dan anak anak yang dirawat di rumah sakit yang telah terkonfirmasi Covid-19 dengan derajat keparahan berat.
2. Remdesivir Larutan Konsentrat Untuk Infus, dengan nama obat Remava. Obat ini digunakan untuk pengobatan bagi pasien dewasa dan anak anak yang dirawat di Rumah sakit yang telah terkonfirmasi Covid-19 dengan derajat keparahan berat.
3. Favipiravir Tablet Salut Selaput, dengan nama obat Avigan, Favipiravir, Favikal, Avifaviri, dan Covigon. Obat ini digunakan dengan tata laksana untuk pasien Covid-19 dengan derajat keparahan sampai sedang dikombinasi dengan standar pelayanan kesehatan.
Baca juga: Produksi 69 Juta Dosis, Bio Farma Tunggu Slot Release 11 Juta Vaksin dari BPOM
BPOM juga mendukung ketersediaan obat dan vaksin Covid-19 dengan menyiapkan regulasi, pemberian perizinan dan percepatan akses bagi obat dan vaksin yang sudah memenuhi persyaratan scientific.
"Pengawasan kualitas dan mutu dari obat dan vaksin Covid-19 sebelum digunakan dan mengawal proses distribusi. Inspeksi fasilitas produksi, distribusi dan efek samping yang terlihat di masyarakat," kata Penny Lukito.
"Obat Covid-19 saat ini baru ada dua yakni Remdesivir dan Favipiravir, tapi tentu saja berbagai obat yang digunakan sesuai dengan protap yang disetujui organisasi profesi kami dampingi untuk percepatan data pemasukan dan distribusi," kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukito seperti dikutip dari Channel Youtube DPR, Jumat (9/7/2021).
BPOM, kata Penny Lukito, juga sudah mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 Indonesia yang disusun bersama 5 organisasi profesi dan tenaga ahli, yang di dalamnya juga sudah ada indikasi-indikasi untuk pengobatan pasien Covid-19 anak-anak.
Baca juga: Perlukah Ivermectin Kantongin Izin BPOM? Erick Thohir Bilang Begini
Secara umum obat Covid-19 yang sudah diatur oleh BPOM ini terbagi menjadi tiga kategori yakni:
1. Zat Aktif Remdesivir Serbuk Injeksi, dengan nama obat sebagai berikut Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor, dan Remdac. Obat ini digunakan untuk pengobatan bagi pasien dewasa dan anak anak yang dirawat di rumah sakit yang telah terkonfirmasi Covid-19 dengan derajat keparahan berat.
2. Remdesivir Larutan Konsentrat Untuk Infus, dengan nama obat Remava. Obat ini digunakan untuk pengobatan bagi pasien dewasa dan anak anak yang dirawat di Rumah sakit yang telah terkonfirmasi Covid-19 dengan derajat keparahan berat.
3. Favipiravir Tablet Salut Selaput, dengan nama obat Avigan, Favipiravir, Favikal, Avifaviri, dan Covigon. Obat ini digunakan dengan tata laksana untuk pasien Covid-19 dengan derajat keparahan sampai sedang dikombinasi dengan standar pelayanan kesehatan.
Baca juga: Produksi 69 Juta Dosis, Bio Farma Tunggu Slot Release 11 Juta Vaksin dari BPOM
BPOM juga mendukung ketersediaan obat dan vaksin Covid-19 dengan menyiapkan regulasi, pemberian perizinan dan percepatan akses bagi obat dan vaksin yang sudah memenuhi persyaratan scientific.
"Pengawasan kualitas dan mutu dari obat dan vaksin Covid-19 sebelum digunakan dan mengawal proses distribusi. Inspeksi fasilitas produksi, distribusi dan efek samping yang terlihat di masyarakat," kata Penny Lukito.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda