KPK: Operasi Tambang Ilegal Perlu Penindakan Hukum
Jum'at, 09 Juli 2021 - 07:27 WIB
Aktivitas mobil alat berat ekskavator di kawasan hutan lindung Ulu Masen, diduga terjadi kerusakan parah akibat aktivitas tambang emas ilegal. Foto/Dok.SINDONews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menegaskan bahwa operasi tambang ilegal perlu penegakan hukum yang nyata dan segera. Seharusnya, menurut KPK, operasi tambang itu menghasilkan manfaat bagi masyarakat sekitar bukan sebaliknya.
Hal tersebut disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi I Didik Agung Widjanarko dalam rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Inventarisasi dan Penertiban Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) secara daring pada Kamis (8/7/2021).
"Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana penertiban perizinan dan dampak usaha tambang bagi pendapatan daerah. Kalau ada operasi tambang ilegal, perlu penegakan hukum. Kalau ada izin, seharusnya ada kemanfaatan, bukan kemudhorotan," kata Didik dalam keterangannya, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Tambang Ilegal Dinilai Turut Memperparah Kerusakan Lingkungan
Perwakilan Dirjen Minerba ESDM Sugeng Mujianto menyampaikan bahwa pemerintah tidak mungkin sendirian dalam mengelola kekayaan alam Indonesia, sehingga akhirnya memperbolehkan pihak lain. Namun, katanya, harus sesuai izin dan prosedur yang berlaku.
Lebih lanjut Sugeng menjelaskan terkait pengawasan bahwa dengan dengan Undang-undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, pembinaan pengawasan (binwas) dilakukan oleh Kemen ESDM melalui inspektur tambang.
Hal tersebut disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi I Didik Agung Widjanarko dalam rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Inventarisasi dan Penertiban Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) secara daring pada Kamis (8/7/2021).
"Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana penertiban perizinan dan dampak usaha tambang bagi pendapatan daerah. Kalau ada operasi tambang ilegal, perlu penegakan hukum. Kalau ada izin, seharusnya ada kemanfaatan, bukan kemudhorotan," kata Didik dalam keterangannya, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Tambang Ilegal Dinilai Turut Memperparah Kerusakan Lingkungan
Perwakilan Dirjen Minerba ESDM Sugeng Mujianto menyampaikan bahwa pemerintah tidak mungkin sendirian dalam mengelola kekayaan alam Indonesia, sehingga akhirnya memperbolehkan pihak lain. Namun, katanya, harus sesuai izin dan prosedur yang berlaku.
Lebih lanjut Sugeng menjelaskan terkait pengawasan bahwa dengan dengan Undang-undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, pembinaan pengawasan (binwas) dilakukan oleh Kemen ESDM melalui inspektur tambang.
Lihat Juga :