Kasus Suap Ketok Palu, KPK Cecar Eks Anggota DPRD Jambi

Rabu, 07 Juli 2021 - 20:26 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa empat mantan Anggota DPRD Jambi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa empat mantan Anggota DPRD Jambi pada hari ini, Rabu (7/7/2021). Keempatnya yakni, Fahrurrozi (FR); Arrakmat Eka Putra (AEP); Wiwid Iswhara (WI); dan Zainul Arfan (ZA).

Baca juga: Dukung KPK, Spanduk "Memaksa untuk Lulus itu Tidak Bagus" Bertebaran di Jakarta



Keempatnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 atau suap ketok palu. Penyidik mencecar keempat mantan Anggota DPRD Jambi itu terkait uang dugaan suap yang diterima dari sejumlah pihak.

"Keempatnya diperiksa untuk saling menjadi saksi. Tim Penyidik mendalami antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh para saksi dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Rabu (7/7/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!