Percepat Penanganan Covid-19, Kejagung Kawal Pengadaan Farmasi dan Alkes

Minggu, 04 Juli 2021 - 17:10 WIB


Menurut Burhanuddin, terkait penyediaan ini tentu memerlukan jalan keluar namun harus akuntabilitas, efektif, efisien, keterbukaan, dan pengawasan. Mengingat masih ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan di masa pandemi Covid-19. Burhanuddin penggunaan E-Katalog dapat menjadi salah satu solusi pengadaan pada masa darurat Covid-19. Sebagaimana dengan Surat Edaran Kepala Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020.

"Agar proses pendaftaran dan pemasukan produk dalam negeri/produk yang dibutuhkan agar dipercepat dan dipermudah. Untuk itu kejaksaan siap mendampingi dan melakukan koordinasi serta kami memiliki kerja sama (MoU), dalam hal ini bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan BPKP dan LKPP," Pungkasnya. Yohannes Tobing
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!