Oksigen dan Obat Langka, MUI: Pemerintah Wajib Ambil Langkah Darurat

Minggu, 04 Juli 2021 - 11:06 WIB
Asrorun Niam Sholeh menilai pemerintah sudah wajib melaksanakan langkah ekstra dalam penanganan Covid-19. Foto/antara
JAKARTA - Begitu PPKM Darurat diberlakukan, sebagian masyarakat yang panik memborong berbagai kebutuhan seperti obat-obatan dan oksigen. Akibatnya ada ebagian masyarakat lain yang lebih membutuhkan barang tersebut tidak memperoleh akses memadai. Hal ini membuat jiwa mereka terancam.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengajak masyarakat, khususnya umat Islam untuk terus bahu membahu mendukung dan membantu korban Covid agar dapat memperoleh layanan kesehatan, termasuk ketersediaan oksigen, obat-obatan, dan vitamin.



"Di antaranya dengan jalan sedekah oksigen, obat-obatan, vitamin, sembako dan kebutuhan lain yang mendesak serta tidak menimbun barang-barang pokok tersebut, termasuk tabung oksigen," ujarnya, Minggu (4/7/2021).

Baca juga: MUI Sebut Meninggal Akibat COVID-19 Tidak Syahid Jika Abaikan Prokes

Lebih lanjut Asrorun Niam Sholeh mengingatkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 menegaskan "Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram".

Termasuk, kata Niam, perilaku memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan, sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!