Imbau Masyarakat di Rumah Saja, IDI Ingatkan Pasien Covid-19 Meninggal Terus Bertambah
Minggu, 04 Juli 2021 - 06:16 WIB
JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ) Prof Zubairi Djoerban mengimbau masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat . Salah satunya, kata dia, dengan cara beraktivitas di rumah.
Prof Zubairi mengingatkan, kondisi Indonesia, khususnya Pulau Jawa dan Bali saat ini sedang tidak baik-baik saja. Ia membeberkan, angka kematian akibat kasus Covid-19 di Indonesia , saat ini terus mengalami lonjakan yang signifikan.
"Saya mengimbau agar masyarakat mengikuti, karena kita sekarang berada pada kondisi darurat. Jumlah kasus meningkat luar biasa, pasien meninggal juga menambah terus, jadi resiko penularan tinggi sekali, ini bisa terlihat dari postivity rate mingguan yang tinggi, rata-rata di atas 40 persen," beber Prof Zubairi kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (4/7/2021).
Maka itu, dia berharap, masyarakat mematuhi aturan Pemerintah selama PPKM Darurat dilakukan. Karena, kata dia, hal demikian untuk kesehatan bersama.
"Jadi, mengimbau agar saudara-saudara semuanya masyarakat keseluruhan, kita ikuti peraturan pemerintah yang baru ini agar kita bisa terlindung, agar kita bisa terproteksi, dan penularan menjadi tidak secepat seperti sekarang ini, kita harapkan penularan melandai," imbuhnya.
Prof Zubairi mendapati laporan bahwa seluruh rumah sakit, khususnya di Jakarta sudah penuh. Kondisi ini, kata Zubairi, membuat Jakarta dalam keadaan darurat. Sebab, banyak pasien yang tidak mendapati perawatan di rumah sakit hingga berdampak pada kematian.
"Sekarang semua rumah sakit di Jakarta dan di tempat lain, itu penuh, sesak, jadi kalaupun kita sakit sukar untuk mencari tempat tidur di RS rujukan Covid," beber Zubairi
"Oleh karena itu, tinggal dirumah, jangan keluar rumah untuk alasan apapun, tentu ada pengecualian, tapi tetap prinsipnya jangan keluar rumah," kata Zubairi menegaskan.
Sekadar informasi, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah resmi diberlakukan pada 3 Juli hingga 21 Juli 2021. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan ada pengetatan ekstra pada saat pemberlakuan PPKM Darurat.
Keputusan PPKM Darurat ini diambil setelah sejumlah daerah di Indonesia, khususnya Pulau Jawa dan Bali mengalami lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang signifikan. Lonjakan kasus diakibatkan munculnya varian baru virus Corona.
Prof Zubairi mengingatkan, kondisi Indonesia, khususnya Pulau Jawa dan Bali saat ini sedang tidak baik-baik saja. Ia membeberkan, angka kematian akibat kasus Covid-19 di Indonesia , saat ini terus mengalami lonjakan yang signifikan.
"Saya mengimbau agar masyarakat mengikuti, karena kita sekarang berada pada kondisi darurat. Jumlah kasus meningkat luar biasa, pasien meninggal juga menambah terus, jadi resiko penularan tinggi sekali, ini bisa terlihat dari postivity rate mingguan yang tinggi, rata-rata di atas 40 persen," beber Prof Zubairi kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (4/7/2021).
Maka itu, dia berharap, masyarakat mematuhi aturan Pemerintah selama PPKM Darurat dilakukan. Karena, kata dia, hal demikian untuk kesehatan bersama.
"Jadi, mengimbau agar saudara-saudara semuanya masyarakat keseluruhan, kita ikuti peraturan pemerintah yang baru ini agar kita bisa terlindung, agar kita bisa terproteksi, dan penularan menjadi tidak secepat seperti sekarang ini, kita harapkan penularan melandai," imbuhnya.
Prof Zubairi mendapati laporan bahwa seluruh rumah sakit, khususnya di Jakarta sudah penuh. Kondisi ini, kata Zubairi, membuat Jakarta dalam keadaan darurat. Sebab, banyak pasien yang tidak mendapati perawatan di rumah sakit hingga berdampak pada kematian.
"Sekarang semua rumah sakit di Jakarta dan di tempat lain, itu penuh, sesak, jadi kalaupun kita sakit sukar untuk mencari tempat tidur di RS rujukan Covid," beber Zubairi
"Oleh karena itu, tinggal dirumah, jangan keluar rumah untuk alasan apapun, tentu ada pengecualian, tapi tetap prinsipnya jangan keluar rumah," kata Zubairi menegaskan.
Baca Juga
Sekadar informasi, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah resmi diberlakukan pada 3 Juli hingga 21 Juli 2021. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan ada pengetatan ekstra pada saat pemberlakuan PPKM Darurat.
Keputusan PPKM Darurat ini diambil setelah sejumlah daerah di Indonesia, khususnya Pulau Jawa dan Bali mengalami lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang signifikan. Lonjakan kasus diakibatkan munculnya varian baru virus Corona.
(mhd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda