Masjid Masih Buka saat PPKM Darurat, Polri Janji Tak Langsung Dibubarkan

Jum'at, 02 Juli 2021 - 16:51 WIB
Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto. FOTO/IST
JAKARTA - Pemerintah mulai besok secara resmi melaksanakan PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang. Selama masa pengetatan itu, sebagaimana Instruksi Mendagri No 15/2021 tentang PPKM Darurat, tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara ditutup sementara.

Namun disebutkan masih akan ada masjid-masjid kecil yang tetap berkegiatan saat PPKM Darurat. "Ini nanti kita perkuat dari Bhabinkamtibmas dan polsek-polsek setempat. Itu sudah kita libatkan dalam Operasi Aman Nusa Ini. Salah satu tugasnya itu yaitu menegakan peraturan yang sudah ditetapkan dalam PPKM Darurat itu," kata Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto dalam konferensi persnya, Jumat (2/7/2021).



Pihaknya pun akan melaksanakan patroli, di mana bersama TNI/Polri akan menggandeng stakeholder untuk mendatangi surau-surau atau masjid-masjid tersebut yang di tingkat kecamatan.

Baca juga: JK Dukung Penutupan Tempat Ibadah Selama PPKM Darurat, Azan Tetap Dikumandangkan
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!