Sanksi Pelanggar PPKM Darurat, Selengkapnya di iNews Sore Jumat Pukul 16.00 WIB
Jum'at, 02 Juli 2021 - 15:57 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan PPKM Darurat mulai 3- 20 Juli. Sejumlah kegiatan masyarakat akan diperketat dari sebelumnya. Pemerintah sudah mewanti-wanti agar masyarakat mematuhina, jika ada yang membandel sanksi berat telah disiapkan.
Bahkan pemerintah mengancam akan menyeret para pelanggar PPKM ke pengadilan jika melakukan pelanggaran berat, misalnya membuat kerumunan besar.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga tengah menyusun Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang mengatur PPKM Darurat . Di samping itu, sudah ada aturan yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan saat PPKM Darurat. Tito mengatakan pelanggar yang menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar bisa dipidana.
"Tetap digunakan undang-undang yang ada, misalnya UU yang terkait dengan masalah penegakan protokol kesehatan pandemi itu adalah UU Kekarantinaan Kesehatan, kemudian UU tentang Wabah Penyakit Menular (UU No 4 Tahun 1984). Semuanya itu ada sanksi pidananya," kata Tito.
Saksikan selengkapnya di iNews Sore bersama mulai pukul 16.00 WIB dipandu Davie Pratama dan Bernadheta Ginting secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.
Bahkan pemerintah mengancam akan menyeret para pelanggar PPKM ke pengadilan jika melakukan pelanggaran berat, misalnya membuat kerumunan besar.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga tengah menyusun Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang mengatur PPKM Darurat . Di samping itu, sudah ada aturan yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan saat PPKM Darurat. Tito mengatakan pelanggar yang menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar bisa dipidana.
Baca Juga
"Tetap digunakan undang-undang yang ada, misalnya UU yang terkait dengan masalah penegakan protokol kesehatan pandemi itu adalah UU Kekarantinaan Kesehatan, kemudian UU tentang Wabah Penyakit Menular (UU No 4 Tahun 1984). Semuanya itu ada sanksi pidananya," kata Tito.
Saksikan selengkapnya di iNews Sore bersama mulai pukul 16.00 WIB dipandu Davie Pratama dan Bernadheta Ginting secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.
(zik)
tulis komentar anda