Instruksi Mendagri, Ini Daftar Kabupaten/Kota Wajib PPKM Darurat
Jum'at, 02 Juli 2021 - 12:05 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 (virus Corona) di Wilayah Jawa dan Bali.
Seperti diketahui PPKM Darurat dilaksanakan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2020. Baca juga: PPKM Darurat Seluruh Jatim, Hanya Dua Daerah yang Aman
Dimana pada diktum satu Inmendagri tersebut secara spesifik disebutkan daerah mana saja yang berkewajiban menjalankan PPKM Darurat.
Baca juga: PPKM Darurat, Mensos Risma Kembali Salurkan Bantuan Sosial Tunai untuk 10 Juta Warga
Dimana kriterianya adalah daerah-daerah dengan level 4 dan 3 dalam indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.
Berikut daftar daerah yang wajib menjalankan PPKM Darurat:
a. DKI Jakarta
1) Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,
Seperti diketahui PPKM Darurat dilaksanakan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2020. Baca juga: PPKM Darurat Seluruh Jatim, Hanya Dua Daerah yang Aman
Dimana pada diktum satu Inmendagri tersebut secara spesifik disebutkan daerah mana saja yang berkewajiban menjalankan PPKM Darurat.
Baca juga: PPKM Darurat, Mensos Risma Kembali Salurkan Bantuan Sosial Tunai untuk 10 Juta Warga
Dimana kriterianya adalah daerah-daerah dengan level 4 dan 3 dalam indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.
Berikut daftar daerah yang wajib menjalankan PPKM Darurat:
a. DKI Jakarta
1) Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,
Lihat Juga :