DPR Dukung Sanksi Tegas Kepala Daerah yang Tak Jalankan PPKM Darurat

Jum'at, 02 Juli 2021 - 11:33 WIB
PPKM Darurat di Jawa-Bali berlaku 3-20 Juli 2021. Ilustrasi/Dok SINDO
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid mendukung sanksi tegas kepada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat . Sehingga, dia tidak mempermasalahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang mengingatkan sanksi tegas itu kepada kepala daerah .

Diketahui, mengacu pada Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sanksi tersebut mulai dari sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, hingga sanksi pemberhentian sementara.



"Ini kan demi melindungi rakyat kita, semestinya pemerintah dan pemerintah daerah harus satu kata dalam menerapkan PPKM Darurat ini, kalau ada kepala daerah yang tidak mau menjalankan tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan sebaiknya mundur sebelum dimundurkan," ujar Anwar kepada SINDOnews, Jumat (2/7/2021).

Mengenai sanksi tersebut, dia mengakui bahwa hal itu merupakan masalah otonomi daerah. Di satu sisi, kata dia, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!